ATAPKOTA, LABUHAN BATU – Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial AWS yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan penyalahgunaan atribut kepolisian.
AWS diamankan pada Sabtu malam, (14/6/2025), di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasubsi PIDM Sie Humas, IPTU Arwin, menyampaikan bahwa pihaknya serius menangani kasus penyalahgunaan identitas institusi Polri yang disertai ancaman kekerasan.
“Tindakan pelaku sangat meresahkan dan mencederai nama baik institusi. Kami pastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Arwin.
AWS melakukan aksinya dengan mendatangi gudang barang bekas milik seorang ibu rumah tangga berinisial DH di Rantau Utara. Ia menuduh pemilik usaha sebagai penadah barang hasil kejahatan dan meminta uang damai sebesar Rp.1 juta.
Setelah korban tidak sanggup memenuhi permintaan, AWS menurunkan angka permintaan menjadi Rp.300 ribu dan terus menekan korban.
Puncaknya terjadi pada Sabtu sore, ketika AWS datang ke rumah korban dan menunjukkan senjata api serta borgol sambil menyatakan dirinya sebagai polisi.
Aksi itu membuat korban panik, namun suami korban berhasil merebut senjata dari tangan tersangka dan mengamankannya hingga polisi tiba.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan berisi dua butir amunisi, satu unit handphone, satu lencana berlogo polisi, dan tas kecil warna kuning.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya bukan anggota kepolisian dan memperoleh senjata tersebut dari seorang rekannya saat bekerja di rumah makan di Pekanbaru, Riau sebagai ganti piutang,” kata Arwin.
Polres Labuhanbatu akan melakukan proses hukum terhadap AWS secara profesional dan transparan.
“Tidak ada toleransi untuk tindakan yang mengarah pada pemerasan dan pengancaman, apalagi mengaku sebagai anggota Polri,” tutup Arwin.(BES)

































