ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian publik. Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pangulu dalam aktivitas perjudian yang turut menjadi sorotan masyarakat. Menyikapi informasi tersebut, Polres Simalungun memastikan akan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kamis (2/7/2026), wartawan ATAPKOTA.COM bersama tim menelusuri informasi yang berkembang terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di dua desa di Kecamatan Huta Bayu Raja. Informasi tersebut sebelumnya mencuat melalui sejumlah pemberitaan yang mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Selain isu pengelolaan Dana Desa, beredar pula pemberitaan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan Pangulu Nagori Pokan Baru, Jefri Gultom, dalam aktivitas perjudian jenis togel dan tembak ikan. Pemberitaan tersebut juga memuat dugaan yang menyeret nama Kapolres Simalungun.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan kebenaran atas dugaan-dugaan tersebut.
Di sisi lain, Jefri Gultom diketahui telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau penyebaran informasi yang diduga bersifat fitnah kepada Polres Simalungun. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/200/VI/2026/SPKT/POLRES SIMALUNGUN, tertanggal 22 Juni 2026.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Tim wartawan media ATAPKOTA.COM melakukan konfirmasi kepada Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J. Purba.
Menanggapi konfirmasi tersebut, AKP Verry J. Purba menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Akan kita selidiki dan akan kita konfirmasi ke persnya atau medianya,” ujar AKP Verry J. Purba.
Saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan yang turut menyeret nama Kapolres Simalungun, AKP Verry kembali menegaskan bahwa institusinya akan melakukan penyelidikan secara profesional.
“Akan kita lakukan penyelidikan sesuai dengan SOP,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan penyimpangan Dana Desa maupun dugaan aktivitas perjudian yang beredar dalam pemberitaan.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan.
Tim wartawan media ATAPKOTA.COM akan terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.(*)
Laporan : Valtin Silitonga-atapkota.

































