ATAPKOTA.COM, DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan seorang pria berinisial H (42) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
“Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus kami lakukan melalui kegiatan penyelidikan dan penindakan. Berdasarkan informasi masyarakat, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Ismail Pane.
Pelaku diketahui merupakan warga Marindal, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yaitu:
- Dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 195 gram;
- Tiga bungkus plastik klip transparan berisi 300 butir ekstasi dengan berat bruto 150,7 gram;
- Satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru;
- Tiga amplop warna putih;
- Satu unit timbangan digital; dan
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam doff bernomor polisi BK 51 BOS.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Ismail Pane menjelaskan, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, H dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan hukum sesuai hasil penyidikan.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan melalui pemberian informasi sehingga upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba dapat berjalan maksimal,” ujar AKBP Mirzal Maulana.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (AP/red)

































