ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap seorang pria berinisial GG (43). Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (2 Agustus 2026) sekitar pukul 00.50 WIB, polisi turut mengamankan 18 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 9,20 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika di kawasan Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Hezron A. Simarmata melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial GG.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GG kemudian mengarahkan petugas ke pekarangan rumahnya di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi 18 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
AKP Irwanta Sembiring mengatakan, berdasarkan pengakuan awal, tersangka mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang pria berinisial R. Identitas pemasok tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang bukti serta memburu pihak yang diduga memasok narkotika tersebut,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta menindak setiap pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.

































