ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Kondisi segel pada tabung LPG 3 kilogram menjadi salah satu hal yang dipertanyakan wartawan saat melakukan konfirmasi kepada pihak Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Nusa Indah Jaya Alam Lestari (NIJ Alam Lestari), Pematang Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kamis (6/8/2026).
Pertanyaan tersebut muncul setelah wartawan menemukan kondisi sejumlah penutup atau segel tabung yang dinilai relatif mudah dibuka. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Humas PT NIJ Alam Lestari, Dino Parangin-angin.
Dino mengatakan kondisi segel pada tabung LPG tidak selalu sama. Ia menyebut terdapat segel yang dapat berada dalam kondisi longgar.
“Tidak semuanya seperti itu. Bisa saja longgar sendiri,” ujar Dino.
Ketika wartawan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tabung yang keluar dari SPPBE pada bagian segel longgar dan mudah dicabut, Dino menyebut kondisi tersebut dapat terjadi karena adanya tindakan pada segel sebelum tabung masuk ke fasilitas.
“Mereka masuk tanpa itu (karet-red) karena mereka (pangkalan-red) mencongkel-congkel,” katanya mengalihkan pertanyaan wartawan.
Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci bagaimana standar pemeriksaan kondisi segel yang diterapkan SPPBE, termasuk kriteria tabung yang dapat diterima maupun yang harus ditolak.
Kondisi segel menjadi salah satu aspek yang patut diperhatikan dalam proses pengendalian tabung LPG, terutama untuk memastikan kondisi tabung dan komponen pendukungnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama proses distribusi.
Dino menjelaskan bahwa pihak SPPBE melakukan penolakan terhadap tabung apabila menemukan segel yang dianggap tidak sesuai dengan perusahaan asalnya.
“Kalau segelnya sudah berbeda perusahaan, biasanya kami tolak,” ujarnya.
Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Bagaimana petugas memeriksa segel setiap tabung yang masuk? Apa saja kriteria segel yang dinyatakan memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan? Berapa jumlah tabung yang pernah ditolak karena persoalan segel? Dan apakah setiap penolakan dicatat dalam administrasi perusahaan? bukankah tabung masuk tanpa segel karena telah dipakai konsumen?.
Pertanyaan tersebut penting karena mekanisme pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aturan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan dan didokumentasikan.
Dino sebelumnya mengklaim operasional SPPBE PT NIJ Alam Lestari mendapatkan pengawasan dan audit secara berkala. Ia juga menyebut perusahaan tersebut sebagai salah satu SPPBE terbaik di Sumatera Utara.
Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak perusahaan yang masih perlu diuji dengan dokumen dan keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Jika pemeriksaan kualitas tabung dan segel memang dilakukan secara ketat, publik berkepentingan mengetahui bagaimana prosedurnya berjalan, siapa yang melakukan pemeriksaan, serta bagaimana perusahaan mencatat tabung yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Dokumen pemeriksaan dan catatan penolakan, apabila tersedia dan dapat diakses secara sah, dapat menjadi bagian penting untuk menguji sejauh mana prosedur pengendalian kualitas benar-benar diterapkan.
Persoalan segel tidak seharusnya berhenti pada pernyataan bahwa sebagian segel dapat longgar atau terdapat tabung yang ditolak.
Yang perlu diperjelas adalah standar apa yang digunakan SPPBE untuk menentukan kondisi segel yang memenuhi persyaratan dan kondisi yang mengharuskan tabung ditolak atau dikembalikan.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang digunakan masyarakat luas.
ATAPKOTA.COM masih membuka ruang kepada manajemen PT NIJ Alam Lestari untuk menjelaskan standar pemeriksaan segel, SOP penerimaan tabung, jumlah penolakan tabung karena persoalan segel, serta mekanisme pencatatannya.
Konfirmasi juga diperlukan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi LPG untuk memastikan standar pemeriksaan segel yang berlaku pada SPPBE.
Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari PT NIJ Alam Lestari, Pertamina, serta pihak terkait lainnya.
Penulis : Andrew T Panjaitan,ST.































