ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan Universitas Simalungun (USI). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti ganja dengan total berat 94,838 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di teras Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, SH., MH.
Budiono mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yang masih berada di lingkungan kampus USI.
Pengungkapan pertama dilakukan di area Fakultas Ekonomi. Petugas Satres Narkoba mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 91,68 gram dan satu unit telepon genggam.
“Selanjutnya di lokasi terpisah, tepatnya di lingkungan Fakultas Pertanian, petugas kembali mengamankan dua orang tersangka,” ujar Budiono.
Dari lokasi kedua, polisi menyita ganja seberat 3,158 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu plastik transparan, dua plastik berwarna hitam, satu plastik berwarna merah, satu unit timbangan merek Tanita, satu tas plastik warna kuning, dua potongan plastik warna merah serta satu kemasan bening.
Dengan demikian, total barang bukti ganja dari dua lokasi tersebut mencapai 94,838 gram.
Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit timbangan yang disebut berkaitan dengan pengungkapan perkara tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Kami sedang menelusuri asal usul narkotika, jaringan yang terlibat, serta tujuan penyalahgunaannya. Penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut,” ungkap Irwanta.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 ayat (2).
Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 114 ayat (2) apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan narkotika.
Pasal 111 ayat (2) maupun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur ancaman pidana berat terhadap tindak pidana narkotika dalam kategori yang dimaksud. Penerapan pasal terhadap para tersangka nantinya bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Budiono menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga lingkungan perguruan tinggi agar terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut juga menjadi salah satu bentuk implementasi kerja sama antara Polres Pematangsiantar, Polres Simalungun, dan Universitas Simalungun dalam menjaga keamanan lingkungan kampus.
“Kampus adalah tempat menuntut ilmu untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa, bukan sarang peredaran narkotika,” tegas Budiono.
Ia mengajak pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga pendidik, mahasiswa, serta masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kepolisian berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan pihak perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga lingkungan kampus menjadi tempat yang aman, sehat, produktif, serta terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Catatan: seluruh tersangka dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.
































