ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengungkap dugaan praktik perjudian online di wilayah Bagan Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Dalam operasi yang berlangsung hingga Minggu (30/8/2026) dini hari itu, polisi mengamankan delapan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Delapan orang tersebut terdiri atas lima laki-laki dan tiga perempuan. Polisi menyebut mereka masing-masing berinisial AL (20), NU (25), K (33), S (47), DM (43), N (40), NYN (36), dan D (23).
Selain mengamankan sejumlah orang, petugas turut menyita barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Kasus ini, berdasarkan informasi kepolisian, bermula pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di wilayah Bagan Asahan.
Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolres memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim operasional Satreskrim Polres Asahan di bawah kendali Kanit Jatanras IPDA Rafi Kurnia Putra, C., S.Tr.I.K. bergerak menuju lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan.
Petugas tiba di sebuah warung internet atau warnet di wilayah Bagan Asahan sekitar pukul 02.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kembali mengamankan dua orang di sebuah rumah di wilayah Bagan Asahan yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan aktivitas tersebut.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Asahan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit CPU, lima unit monitor komputer, tiga unit keyboard, serta lima unit telepon seluler dari berbagai merek.
Salah satu telepon seluler yang diamankan, berdasarkan dugaan awal penyidik, diduga berkaitan dengan akun yang digunakan dalam aktivitas perjudian online.
Polisi juga mengamankan uang tunai yang terdiri atas Rp2.922.000 yang disebut sebagai modal serta Rp80.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga mencantumkan ketentuan Pasal 426 subsider Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan penerapan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara tersebut.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Asahan masih melanjutkan proses penyidikan. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Tahapan berikutnya mencakup koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pengiriman berkas perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. menegaskan komitmen jajarannya dalam melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perjudian yang dinilai dapat meresahkan masyarakat.
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan praktik perjudian di lingkungan sekitarnya.(AP/red)































