ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menambah kuota penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur Tahap II sebanyak 10.000 orang. Kebijakan yang dibahas pada Rabu (2/9/2026) tersebut diarahkan untuk memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Medan Erfin Fahrurrazi menegaskan kebijakan tersebut saat memimpin rapat Program PKH Medan Makmur di Balai Kota Medan.
Mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Erfin mengatakan pemerintah kota melihat manfaat program tersebut bagi masyarakat sehingga kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap memutuskan menambah kuota penerima.
“Bapak Wali Kota telah menegaskan agar penyaluran bantuan sosial ini dilakukan dengan sebaik mungkin sehingga penyalurannya lebih optimal dan tepat sasaran,” ujar Erfin.
Penambahan kuota tersebut membuat proses pendataan menjadi salah satu tahapan penting. Erfin meminta camat dan lurah berperan aktif mengidentifikasi warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan di wilayah masing-masing.
Ia juga mengingatkan jajaran kewilayahan agar membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Menurutnya, pendekatan langsung diperlukan untuk mengetahui kondisi warga sekaligus menghindari persoalan dalam proses pendataan.
“Yang terpenting saat ini adalah seni dalam berkomunikasi kepada masyarakat. Sangat dibutuhkan keikhlasan para camat dan lurah untuk merangkul warga, mendengarkan kendala di lapangan, sehingga pendataan bansos ini bisa berjalan maksimal,” katanya.
Bagi Pemko Medan, akurasi pendataan menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan sosial tidak salah sasaran.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti sebelumnya menjelaskan, Pemko Medan menyiapkan tambahan anggaran Rp24 miliar untuk mendukung 10.000 penerima baru PKH Medan Makmur.
Setiap penerima dari kelompok lansia dan penyandang disabilitas akan memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
“Program PKH Medan Makmur ini diberikan kepada warga Kota Medan penyandang disabilitas dan lansia sebesar Rp200.000 per bulan,” ujar Khoiruddin.
Berbeda dengan tahap pertama, Pemko Medan mengubah mekanisme penyaluran bantuan tahap kedua. Jika tahap I menggunakan rekening Bank Sumut, tahap II akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Pemko Medan mengambil langkah tersebut dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran Perubahan APBD (P-APBD) yang hanya memiliki alokasi selama tiga bulan.
“Penyaluran melalui PT Pos diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran mengingat batas waktu kita yang sangat mendesak, yaitu tiga bulan,” kata Khoiruddin.
Sebelum menambah kuota tahap II, Pemko Medan telah mendata 9.300 penerima PKH Medan Makmur pada tahap pertama.
Dari jumlah tersebut, proses pembukaan rekening Bank Sumut disebut telah hampir seluruhnya selesai. Pemko Medan masih mempercepat penyelesaian sekitar 150 rekening yang belum tuntas.
Penambahan 10.000 penerima pada tahap II kini menjadi pekerjaan lanjutan bagi pemerintah daerah, terutama dalam memastikan proses verifikasi data, mekanisme penyaluran, dan penerimaan bantuan berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan program tidak hanya terletak pada bertambahnya jumlah penerima, tetapi juga pada ketepatan sasaran dan kecepatan masyarakat menerima bantuan sesuai haknya.(MB/red)































