ATAPKOTA, LABUHAN BATU SELATAN – Seorang mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Suka Dame di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Pj Kades berinisial S alias SKM (45) menyerahkan diri ke Polres Labusel, Rabu (2/7/2025), setelah dua tahun masuk DPO.
Ia diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dan 2021 saat menjabat.
Hasil audit Inspektorat Labusel menunjukkan kerugian negara mencapai Rp. 505.213.409.
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP E R Ginting, menyebut tersangka membuat laporan keuangan palsu.
“Tersangka S melakukan pekerjaan fiktif, SPJ fiktif, mark-up, hingga tidak menyetor pajak,” ujar Ginting.
Ia juga tidak membayar honor kader Posyandu dan Posbindu. Bahkan, tersangka menandatangani SPJ atas pekerjaan yang tidak dilakukan pihak sebenarnya.
Polisi menyita dokumen SPJ pembangunan sumur bor dan rabat beton tahun 2020, serta pertanggungjawaban APBDes tahun 2020–2021.
AKP E R Ginting memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Kami sudah periksa 73 saksi, seorang ahli, dan menyita tiga sertifikat milik tersangka,” jelasnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Labusel.
Polres Labusel berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi perangkat desa lainnya agar lebih transparan dalam mengelola dana publik.
“Kami pastikan proses hukum terus berjalan. Jangan sampai ada lagi penyimpangan serupa,” tutup Ginting. (BES)


































