Mantan Pj Kades Suka Dame Jadi Tersangka Korupsi APBDes Senilai 505 Juta

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:53 WIB

40211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tersangka S alias SKM usai menyerahkan diri dan diamankan di Polres Labuhan batu Selatan. Rabu, (2/7/2025).

Tersangka S alias SKM usai menyerahkan diri dan diamankan di Polres Labuhan batu Selatan. Rabu, (2/7/2025).

ATAPKOTA, LABUHAN BATU SELATAN – Seorang mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Suka Dame di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Pj Kades berinisial S alias SKM (45) menyerahkan diri ke Polres Labusel, Rabu (2/7/2025), setelah dua tahun masuk DPO.

Ia diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dan 2021 saat menjabat.

Hasil audit Inspektorat Labusel menunjukkan kerugian negara mencapai Rp. 505.213.409.

Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP E R Ginting, menyebut tersangka membuat laporan keuangan palsu.

“Tersangka S melakukan pekerjaan fiktif, SPJ fiktif, mark-up, hingga tidak menyetor pajak,” ujar Ginting.

Ia juga tidak membayar honor kader Posyandu dan Posbindu. Bahkan, tersangka menandatangani SPJ atas pekerjaan yang tidak dilakukan pihak sebenarnya.

Polisi menyita dokumen SPJ pembangunan sumur bor dan rabat beton tahun 2020, serta pertanggungjawaban APBDes tahun 2020–2021.

AKP E R Ginting memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Kami sudah periksa 73 saksi, seorang ahli, dan menyita tiga sertifikat milik tersangka,” jelasnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Labusel.

Polres Labusel berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi perangkat desa lainnya agar lebih transparan dalam mengelola dana publik.

“Kami pastikan proses hukum terus berjalan. Jangan sampai ada lagi penyimpangan serupa,” tutup Ginting. (BES)

Berita Terkait

Uang 20 Juta Milik Sopir Truk Raib di SPBU Pinang Awan, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Antisipasi 3C dan Balap Liar, Polisi Intensifkan Patroli Malam di Kotapinang
Kapolda Sumut Pantau Mudik di Labusel, Andalkan Google Maps dan CCTV
KBPP Polri Labusel Gelar “Baku Tumbuk”, Ring Tinju Jadi Ruang Pembinaan Pemuda
Modus Tanya Pemilik Toko, Pelaku Curas Diamankan Polisi
Bawa 26 Kg Ganja, Pria Asal Padang Ditangkap Polisi
Tertidur di Musholla SPBU, iPhone Pemudik Raib Dicuri
Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap 2 Terduga Penjambret Mahasiswa di Torgamba

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru