ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melalui Subdit IV Renakta berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Kelima korban diselamatkan dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara.
Kelima korban terdiri dari SR (20), warga Pematang Bandar; OLH (26) dan LMS (25), warga Tapanuli Utara; NAS (25), warga Percut Sei Tuan; serta DLS (42), warga Pematangsiantar.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada 17–18 Juli 2025, setelah polisi menerima informasi terkait dugaan TPPO melalui jalur laut via Dumai, Riau.
“Petugas kemudian menyelamatkan para korban dari rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” ujar Kombes Ricko pada Selasa (21/7/2025).
Kelima korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan staf admin di Malaysia, dengan gaji antara Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta per bulan. Namun, selama tiga bulan pertama, gaji mereka akan dipotong sebesar Rp2,3 juta hingga Rp2,6 juta per bulan, setara 600–700 Ringgit Malaysia.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap seorang agen perempuan bernama Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Rita tidak memungut biaya dari para korban. Sebaliknya, ia menanggung seluruh akomodasi, termasuk tiket bus, kapal, dan pengurusan paspor. Keuntungan diperoleh dari potongan gaji korban setelah bekerja di Malaysia.
“Tersangka mengaku telah menjalankan pengiriman PMI ilegal sejak tahun 2022, pasca pandemi COVID-19. Ia mengantongi keuntungan sekitar Rp7 juta untuk setiap PMI yang berhasil diberangkatkan,” ungkap Kombes Ricko.
Polda Sumut kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang lintas negara tersebut.
Wartawan : Andre

































