ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Drs. Julham Situmorang, memicu kontroversi usai mengunggah pernyataan terbuka di media sosial Facebook yang diduga selama ini diketahui miliknya bernama Julham Situmorang.
Dalam unggahan atas nama Julham Situmorang, ia mengklaim menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum penyidik di Polres Pematangsiantar hingga berujung P-21 dengan status tersangka.
Julham menyebut, dirinya diminta menyerahkan uang sebesar 200 juta oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Lizar Hamdani. Permintaan itu, menurutnya, terkait laporan masyarakat (dumas) soal retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani.
“Selamat malam warga Kota Pematangsiantar (Pers/Wartawan)…, Kanit Tipikor Lizar Hamdani meminta saya, Kadis Perhubungan, 200 juta agar kasus dumas retribusi parkir RS Vita Insani dihentikan,” tulis akun facebook Julham dalam unggahan pada Senin Subuh, (28/7/2025) sekira pukul 00.50 WIB.
Ia menambahkan, retribusi parkir tersebut sebenarnya telah disetorkan ke kas daerah pada bulan Mei, Juni, dan Juli 2024, dan disertai bukti setoran resmi. Namun, menurut Julham, uang retribusi itu justru dijadikan barang bukti oleh penyidik dan disita tanpa putusan pengadilan.
“Yang paling menyedihkan, polisi berkoalisi dengan Kepala Dispenda agar retribusi yang saya setorkan ke kas daerah disita dan diserahkan ke Polres sebagai barang bukti. Bahkan, Kepala Dispenda Arie Sembiring mentransfernya ke Polres,” tulisnya.
Julham juga menyebut beberapa nama lain yang disebut-sebut ikut menerima aliran dana dari RS Vita Insani, yaitu Juper Purba dan Malimar, masing-masing menerima pada bulan Mei dan Juni 2024. Sedangkan, menurutnya, Lizar Hamdani menerima uang 5 juta Rupiah per bulan.
Dalam unggahannya, Julham mengklaim bahwa ia sempat mencantumkan pengakuan tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun pihak penyidik meminta agar pengakuan itu dihapus karena kasus akan dialihkan ke Inspektorat (APIP). Namun karena Julham tidak menyanggupi permintaan uang Rp.200 juta, ia mengaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena saya tidak mampu membayar Rp.200 juta, saya ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasusnya sudah P-21,” ungkapnya.
Julham juga menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumut agar turun tangan mengusut tuntas perkara ini.
“Saya tidak ingin menjadi ASN yang korup. Kepada yang terhormat Bapak Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumut, mohon bantu periksa kasus ini,” tutup Julham.
Jelang beberapa menit kemudian, Ia kembali memposting dan menuliskan, “Bapak dan Ibu Insan Pers Yang Saya Hormati…Dan Lembaga Swadaya Masyarakat… Mohon Tidak Memberi /Menjadi Berita… Saya Menjadi DPO( Daftar Pencarian Orang)… Tanpa Ada Surat Resmi Dari Polres Pematangsiantar…,Mohon Kasihani Anak2 Ku ,,Dan Keluargaku,” mohonnya melalui unggahan Facebook.
Sementara untuk memastikan isi postingan tersebut, Kadishub Pematangsiantar Julham Situmorang saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, (28/7/2025) sekira Pukul 01.30 Wib melalui nomor 0821xxxx1928, terlihat masih ceklist satu garis.
Selain itu, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Pematangsiantar maupun instansi yang disebut dalam unggahan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (Red)
Sumber : FB. Julham Situmorang

































