ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menggelar razia gabungan pajak kendaraan bermotor di Jalan Merdeka, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu (30/07/2025) pukul 11.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) IPTU Friska Susana, S.H., bersama KUPT Fuad Ghazalie Damanik, S.STP., M.Si., perwakilan Jasa Raharja Akbar Atas Aji, KBO Sat Lantas IPDA Syawaluddin Nasution, S.H., Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak, S.H., dan Kanit Kamsel IPDA Sherly Tarigan. Razia turut melibatkan personel Sat Lantas, Denpom 1/1 Pematangsiantar, serta pegawai Dispenda Kota Pematangsiantar.
IPTU Friska Susana, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
“Razia ini dilakukan terhadap kendaraan yang belum melakukan pengesahan pajak kendaraan bermotor. Tujuannya adalah mendorong masyarakat agar taat pajak dan tertib administrasi,” ujar IPTU Friska.
Dari razia tersebut, Sat Lantas berhasil menjaring: 11 unit sepeda motor (R2) dan 28 unit mobil (R4) yang belum melunasi pajak kendaraan.
Sementara itu, 1 unit sepeda motor dan 2 unit mobil langsung membayar pajak di tempat.
IPTU Friska juga menghimbau masyarakat agar senantiasa tertib dalam berlalu lintas, termasuk dalam hal kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar untuk tertib berlalu lintas, membayar pajak kendaraan bermotor, memiliki SIM, serta mentaati peraturan yang berlaku demi terwujudnya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” pungkasnya.
Wartawan : Larsen /pr

































