Kejari Karo Tahan Bos CV AEP, Diduga Rugikan Negara 1,3 Miliar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:29 WIB

40550 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karo, Darwis Burhansyah SH MH, saat konferensi pers di Kabanjahe, Kamis (31/7/2025).

Kajari Karo, Darwis Burhansyah SH MH, saat konferensi pers di Kabanjahe, Kamis (31/7/2025).

ATAPKOTA.COM, KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo resmi menahan JP (52), pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP), dalam kasus dugaan korupsi proyek desa. Tim Penyidik menetapkan JP sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Tersangka kami tahan karena diduga kuat merugikan negara lebih dari Rp1,3 miliar,” ujar Kajari Karo, Darwis Burhansyah SH MH, saat konferensi pers di Kabanjahe, Kamis (31/7/2025).

JP dijemput paksa di Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, oleh Tim Tabur Kejari Karo dan langsung dibawa ke Medan. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Klas IA Tanjung Kusta selama 20 hari ke depan, mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2025.

Darwis menjelaskan, penyidikan mengungkap adanya manipulasi data dan mark-up dalam proyek pembuatan profil desa dan website desa. Jumlah peralatan yang dicantumkan dalam laporan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

“JP tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dalam perjanjian dengan kepala desa. Ia justru mensubkontrakkan pekerjaan ke pihak ketiga,” tegas Darwis.

Padahal, pihak desa sudah melakukan pembayaran 100% kepada CV AEP. Namun pekerjaan yang dilakukan tak sesuai Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan perjanjian kerja sama.

Berdasarkan hasil audit resmi, negara dirugikan sebesar Rp1.366.995.017. Tim Penyidik meyakini tersangka melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana publik.

Penahanan dilakukan karena tersangka dianggap berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Langkah ini sekaligus mempercepat proses penyidikan. (Tim)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Marelan, 4 Pria Diamankan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar
Polisi Bongkar Gelanggang Diduga untuk Sabung Ayam di Simalungun, Pemilik Rumah Tak Ada
Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Polda Sumut Gerebek Percut Sei Tuan, Sita 100 Gram Sabu dan Amankan 37 Orang
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres, GSN Bongkar Gubuk Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga untuk Penyalahgunaan Narkoba di Berastagi, 7 Orang Positif Metamfetamina

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Kabut Asap Selimuti Aceh Singkil, Puskesmas Kuta Tinggi Bagikan Ratusan Masker

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Bobby Nasution Percepat Perbaikan Jalan Labusel–Rintis–Ujung Padang–Salingsing, Anggaran Rp 21,2 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Apel Konsolidasi Brimob, Tekankan Soliditas dan Loyalitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Marelan, 4 Pria Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Gibran Dorong Kolaborasi SMK dan Industri untuk Tingkatkan Daya Saing SDM Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Bapenda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak, Bus Keliling Layani Warga Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Pemprov Sumut Lakukan Modifikasi Cuaca, Sasar Hujan untuk Kurangi Kabut Asap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare di Kwala Bekala

Berita Terbaru