ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan narkoba yang menyimpan 72 kilogram sabu di sebuah rumah dan mobil yang difungsikan sebagai gudang bergerak. Sindikat ini menggunakan aplikasi Zangi, platform komunikasi terenkripsi, untuk mengatur distribusi sabu menuju Jakarta.
Pengungkapan berlangsung pada Senin (28/4/2025) pukul 16.30 WIB. Penindakan pertama dilakukan di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan. Polisi menangkap seorang wanita berinisial CS (48) saat hendak mengambil mobil yang menyimpan 33 kilogram sabu dalam kompartemen tersembunyi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menyebut pengembangan kasus berlanjut ke rumah di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54, Medan, yang dijadikan lokasi pengemasan sabu.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap TF (47), warga asal Aceh, dan menyita 39 kilogram sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta beberapa alat komunikasi.
“TF mengaku telah mengirim 28 kilogram sabu menggunakan mobil lain dan menerima bayaran sebesar Rp20 juta. Mobil itu kini masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Calvijn.
Petugas juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam, enam unit ponsel, dan mesin pengemasan. Polisi masih memburu seorang DPO berinisial B atau T, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan.
“Jaringan ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan. Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegas Calvijn.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam menindak tegas sindikat narkoba yang semakin canggih dan terstruktur.(*)

































