ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polres Simalungun dengan tegas membantah tudingan rekayasa dalam penangkapan kasus narkoba. Institusi ini menegaskan komitmen profesional dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pernyataan tegas itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 13.20 WIB.
Bantahan tersebut merespons pemberitaan berjudul “Diduga Pelaku Rekayasa Penangkapan Ando, Dupan Alias Pante Kembali dan Mengedar Narkoba di Kerasaan” yang dinilai sarat fitnah dan tidak berdasar.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa seluruh operasi Satres Narkoba berjalan sesuai prosedur hukum. Tidak ada unsur rekayasa sebagaimana dituduhkan.
“Tudingan adanya rekayasa penangkapan tidak benar. Itu hanya upaya mendiskreditkan kerja profesional kami. Semua penangkapan dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang sah,” tegas AKP Verry Purba.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyatakan pihaknya bekerja dengan integritas tinggi.
“Kami telah menindaklanjuti pemberitaan tersebut. Meski hasilnya masih nihil, kami tidak cepat puas. Kasus tetap kami lidik dan akan kami ungkap,” ujarnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Polres Simalungun bergerak cepat. Tim gabungan Satres Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan operasi lapangan pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Operasi dipimpin langsung oleh AKP Henry Salamat Sirait dan melibatkan Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman, Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Ipda Gerry Simanjuntak, serta personel gabungan lainnya.
Turut hadir dalam operasi tersebut Pangulu Pematang Kerasaan Rejo, Gamot Huta 1 Pematang Kerasaan Rejo, dan tokoh masyarakat setempat.
AKP Verry Purba menjelaskan bahwa operasi dilaksanakan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Operasi juga atas perintah Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Simalungun.
“Kami bertindak berdasarkan hukum. Tidak ada ruang untuk rekayasa atau penyimpangan,” tegas Verry.
Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang disebut dalam pemberitaan, termasuk rumah-rumah yang diduga menjadi sarang narkoba di wilayah Kerasaan dan Perdagangan.
Meski belum ada penangkapan, AKP Verry menyebut tindakan tersebut menunjukkan kehati-hatian dalam memverifikasi setiap informasi.
Terkait penyebutan nama FS dalam pemberitaan, AKP Henry menegaskan penanganannya sesuai prosedur.
“Tidak ada rekayasa atau intimidasi seperti yang dituduhkan. Setiap tersangka mendapat perlakuan sesuai haknya sebagai warga negara,” ucap Henry.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Dupan alias Pantek diketahui laki-laki berusia 19 tahun, anak yatim piatu tanpa tempat tinggal tetap dan sering berpindah.
Tim telah berupaya maksimal melacak keberadaannya dan melibatkan perangkat desa serta masyarakat dalam pencarian.
“Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun,” ajak AKP Henry.
Polres Simalungun juga menegaskan bahwa mereka akan terus bersikap transparan, terbuka terhadap pengawasan, dan akuntabel atas setiap tindakan.
“Satres Narkoba dan Polsek Perdagangan akan terus memantau pergerakan pelaku hingga berhasil ditangkap,” ujar Henry.
AKP Verry menutup dengan menegaskan, “Kami menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan publik.”
Klarifikasi ini menjadi bukti bahwa Polres Simalungun bukan hanya profesional dalam menangani kasus narkoba, tetapi juga responsif terhadap kritik dan terbuka pada fakta.
Wartawan : Andrew/kr































