ATAPKOTA.COM, KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa di Kabupaten Karo, yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Sebuah rumah di Jalan Samura, Simpang Tanah Lapangan Bola, Kecamatan Kabanjahe, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 124/penPid.B-GLD/2025/PN/KBJ.
Kantor Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabanjahe di Jalan Kapten Bom Ginting, berdasarkan Penetapan Nomor: 123/penPid.B-GLD/2025/PN/KBJ.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah menetapkan satu orang tersangka. Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.
“Ini adalah upaya kami untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat perkara ini semakin terang. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” tegas Darwis.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kasus korupsi tersebut. Darwis juga menegaskan bahwa setiap tindak pidana korupsi pasti meninggalkan jejak, dan pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas dan adil.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Renhard Harve, S.H., M.H., menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur hukum. Proses penggeledahan juga disaksikan langsung oleh pejabat terkait, yaitu:
Camat Kabanjahe: Sanusi Bardena Sembiring, Kepala Desa Samura: Musa Sembiring, Lurah Padang Emas: Alldiantar Talapa Purba.
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di wilayah Kabupaten Karo. (*)

































