ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, dan turut disaksikan oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil dari dua pengungkapan kasus.
Yang pertama dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Pengungkapan kedua, juga di hari yang sama, berhasil menyita 19 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi,” ujar Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya kepada pers.
Kapolrestabes Medan juga mengungkapkan bahwa dalam dua pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing berinisial: MAS (29), warga Sei Kambing; MJN (24), warga Langsa; ARL (29), warga Medan Barat.
“Seluruh tersangka saat ini dalam proses hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Gidion.
Sebelum pemusnahan dilakukan, seluruh barang bukti terlebih dahulu melalui proses pengujian dan pemeriksaan laboratorium. Hal ini, menurut Gidion, merupakan bagian dari pertanggungjawaban yuridis ketika berkas perkara diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pemeriksaan terhadap barang bukti ini penting karena menjadi dasar hukum saat berkas perkara dilimpahkan. Setelah dilakukan pengujian, kita ambil sampel sesuai rumus, lalu sisanya dimusnahkan,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan seluruh barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam mesin incinerator, disaksikan langsung oleh jajaran Polrestabes Medan serta para undangan dari instansi terkait. (*)

































