Kepala SMPN 2 Lokop Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana TIK

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:40 WIB

40331 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Lokop, Yun, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi bernomor RAT PANGGILAN SAKSI KE-1 PASE SP-GS1 1 ILFS 2002028 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, SR Amadhana, S.H., M.H.

Dalam surat tersebut, Yun diminta hadir untuk memberikan keterangan pada:

  • Hari/Tanggal: Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Waktu: Pukul 10.00 WIB sampai selesai
  • Tempat: Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Yun juga diwajibkan membawa dokumen dan data terkait kegiatan pengadaan bantuan sarana pembelajaran TIK pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022, yang mengacu pada sejumlah Surat Perintah Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, di antaranya:

  • Surat Nomor: Print-3/F.2/Fd.2/06/2025
  • Surat Nomor: Print-84/F.2/Fd.1/08/2025

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan beberapa nama sebagai tersangka, yakni Wilyuteyah, Ibrahim, Dra. Sa Wahyuningsih, dan Juriet Tan.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa setiap bentuk penghalangan proses hukum, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan, akan dikenai sanksi sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 3–12 tahun penjara dan denda Rp150 juta hingga Rp 600 juta.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur menekankan pentingnya kerja sama dan sikap kooperatif dari semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini demi kelancaran dan transparansi penyidikan.

Berita Terkait

Bobby Nasution Optimistis Kerja Sama Kesehatan Sumut-Korea Selatan Beri Manfaat Nyata
Rico Waas Minta PNM Tak Sekadar Salurkan Modal, tapi Bangun Usaha yang Sustain
5.654 Atlet Sudah Terdaftar di Porprovsu XII, 28 Cabor Perebutkan 2.683 Medali
Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, 30 Bus Listrik Ditargetkan Beroperasi Penuh Desember
Wapres Gibran Hadiri Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
Renungan Suci HUT ke-81 RI, Forkopimda Pematangsiantar dan Simalungun Tabur Penghormatan untuk Pahlawan
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Edukasi Anak tentang Keselamatan Berlalu Lintas
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru