ATAPKOTA.COM,
Tapanuli Selatan – Polisi mengamankan tiga pria yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di sekitar tambang emas PT Agincourt Resources. Aksi pungli terjadi di Jalan Simpang Tambang, Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batangtoru, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Batangtoru, AKP Recky Nelson Tarihan, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera bertindak setelah menerima laporan dari warga. Tim bergerak cepat ke lokasi dan menangkap tiga pelaku berinisial FI (34), RS (35), dan AAP (38) saat beraksi.
Kanit Reskrim Polsek Batangtoru, IPDA Hary Agus Pohan, S.H., menjelaskan para pelaku memaksa sopir membayar uang bongkar muat. Polisi menyita uang tunai Rp400.000 dan dua lembar kuitansi dari tangan pelaku.
“Ketiganya mengaku meminta uang dengan dalih jasa bongkar muat. Tapi tidak ada izin atau dasar hukum,” kata IPDA Hary.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menyatakan komitmen untuk memberantas pungli di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa premanisme harus diberantas demi menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pungli. Wilayah hukum Polres Tapsel tidak boleh jadi tempat aksi premanisme,” tegas AKP Hardiyanto.
Polisi membawa ketiga pelaku ke Polsek Batangtoru untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pembinaan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban di sekitar area vital seperti tambang emas. Polisi mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan aksi serupa.
Polres Tapanuli Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi praktik pungli atau tindak kriminal lainnya di wilayah hukum mereka.(*)

































