ATAPKOTA.COM, MEDAN – Langkah tegas aparat gabungan akhirnya meruntuhkan tembok kekuasaan gelap. Diskotek Marcopolo, yang berdiri megah di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, resmi diratakan dengan tanah.
Bangunan ini tak hanya disorot karena ilegal tanpa izin, tetapi juga dituding menjadi sarang peredaran narkoba.
Tak hanya Marcopolo, dua diskotek lain yakni Blue Star dan Café Duku Indah turut dihancurkan hingga tak bersisa.
Eksekusi ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, serta Pemprov Sumut.
Ironisnya, Marcopolo berdiri satu gedung dengan Markas Ormas GRIB Jaya Sumut. Saat proses perobohan, aparat sempat mendapat perlawanan.
Anggota ormas mengadang alat berat bahkan melempari petugas dengan batu. Namun, kekuatan hukum lebih kukuh: gedung berwarna hijau itu pun akhirnya digilas alat berat.
Eksekusi dilakukan pada Kamis (14/8/2025), langsung disaksikan Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, dan Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto. Mereka lebih dulu mengecek kondisi gedung sebelum alat berat merangsek ke dalam.
“Bangunan ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG). Ditambah banyak laporan masyarakat soal praktik narkoba di dalamnya,” tegas Bobby Nasution.
Ia menambahkan, Marcopolo yang disebut-sebut milik Samsul Tarigan juga tidak memiliki izin hiburan malam resmi dari Pemprov Sumut.
“Informasi dari Kapolda jelas, ada kegiatan jual-beli narkoba di dalam gedung yang kita hancurkan,” ujarnya.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI melalui Satgas Pemberantasan Narkoba dan Premanisme turut menyoroti langkah berani ini.
Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, menyebut pihaknya baru saja menggelar rapat dengan Forkopimda terkait pemberantasan narkoba dan ormas yang berafiliasi dengan premanisme.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, dan Kapolda Sumut beserta jajaran yang sudah melakukan langkah strategis menertibkan tempat hiburan malam seperti Marcopolo, Blue Star, dan Café Duku Indah,” ujar Desman, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, Desman mengungkap data mencengangkan: 10,49 persen atau sekitar 1,5 juta warga Sumut terjerat narkoba.
“Angka ini sangat rawan. Maka, Menteri Polhukam Budi Gunawan memerintahkan koordinasi intensif untuk menangani narkotika dan ormas berkedok premanisme,” tegasnya.
Desman menegaskan, ormas yang terlibat dalam praktik ilegal bisa dibubarkan. Hal ini sesuai UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
“Pasal 59 hingga 63 jelas mengatur, ormas bermasalah bisa dicabut izin operasional, dibubarkan badan hukumnya, bahkan dijerat pidana jika melanggar hukum,” pungkasnya. (*)

































