ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., mengikuti penyuluhan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 22 Agustus 2025, dalam rangka kunjungan kerja Ketua Komisi III DPR RI di Sumatera Utara.
Penyuluhan berlangsung secara virtual sejak pukul 10.00 WIB dari Ruang Kerja Kapolres Pematang Siantar, Jalan Sudirman, Kota Pematang Siantar. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi baru yang berlaku 2025–2036.
“Penyuluhan ini sangat penting bagi kami untuk memahami perubahan dalam sistem hukum acara pidana,” tegas AKBP Marganda Aritonang saat dikonfirmasi pukul 17.50 WIB.
Dia menegaskan, jajaran Polres Simalungun harus memiliki pemahaman komprehensif agar siap menerapkan regulasi baru. “Pemahaman ini mendukung tugas Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Penyuluhan juga diikuti Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, serta Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Erika Sari Emsah Ginting dan Ketua PN Pematang Siantar Rinto Leoni Manullang. Kehadiran multi-institusi ini menegaskan koordinasi solid antar lembaga penegak hukum.
“Sinergi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan dalam memahami dan mengimplementasikan RUU ini,” ucap Kajari Simalungun.
Selain itu, perwakilan Lapas Kelas II A Pematang Siantar juga hadir. Kehadiran seluruh stakeholder memastikan pemahaman regulasi baru berjalan selaras.
Kapolres Simalungun menilai penyuluhan virtual membuat partisipasi lebih luas sekaligus efisien. “Kami berkomitmen terus meningkatkan kapasitas anggota agar melayani masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya.
Dengan kegiatan ini, Polres Simalungun diharapkan lebih siap menghadapi implementasi RUU Hukum Acara Pidana. Kesiapan itu menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan profesional di wilayah Simalungun. (*)




































