ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – PT Alliance Consumer Products Indonesia, Sei Mangkei, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua karyawan tetap, yakni Tegar Wibowo dan Muhammad Alfadi.
PHK tersebut dilakukan oleh Ali Dyna Lase, HR Manager perusahaan, bersama timnya di ruang rapat secara bergantian. Menurut keterangan Tegar dan Aldi, mereka merasa diintimidasi dengan ancaman akan dibawa ke jalur hukum apabila menolak menandatangani surat PHK yang diberikan.
Kedua karyawan itu tidak hanya berstatus pekerja tetap, tetapi juga pengurus Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) SPSI Andi Gani Nenawea (AGN) di PT Alliance Consumer Products Indonesia.
Ketua PC FSP KEP SPSI AGN Siantar-Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menegaskan pihaknya mengambil sikap tegas dengan menerima kuasa dari kedua korban PHK sepihak. Menurutnya, tindakan tersebut cacat hukum dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan serta UU Cipta Kerja (Omnibus Law) terkait kebebasan berserikat.
Arif menjelaskan, pada 17 Juni 2025, Disnaker Kabupaten Simalungun telah menerbitkan tanda bukti pencatatan serikat pekerja di PT Alliance Consumer Products Indonesia. Namun, hanya sebulan berselang, tepatnya pada 16 Juli 2025, dua pengurus serikat justru diberhentikan sepihak.
Upaya penyelesaian bipartit yang diajukan Arif bersama kedua karyawan juga tidak mendapat tanggapan dari HR Manager. Surat bipartit pertama dibalas dengan pernyataan bahwa perusahaan telah melakukan perundingan, namun tanpa kejelasan pihak yang diundang.
“Seharusnya, jika ada permasalahan dengan anggota serikat, pihak perusahaan wajib merundingkan terlebih dahulu bersama Ketua PUK, Imam Affandi. Namun, HR Manager mengabaikan hal ini dan melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Arif.
Arif menyebut pihaknya telah mengajukan hingga tiga kali perundingan bipartit, bahkan melibatkan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, namun tetap tidak terlaksana.
Akhirnya, ia melaporkan persoalan ini ke Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Sumut, Rio Affandi Siregar, S.Sos., M.H.. Rio menegaskan serikat siap melanjutkan perjuangan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Ajukan tripartit ke Disnaker Simalungun. Bila perlu sampai ke PHI, kita siap memperjuangkan hak-hak tenaga kerja yang dikhianati,” tegas Rio.
Arif berharap Kepala Disnaker Simalungun, Riando Parlindungan Purba, S.Sos., MAP, segera menindaklanjuti laporan ini dan menjadwalkan perundingan tripartit dalam waktu dekat.
Wartawan : Larsen S/Red.

































