Alliance Diduga Lakukan PHK Sepihak, Serikat Pekerja Laporkan ke Disnaker Simalungun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:50 WIB

40559 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Arif Namora Sitanggang, Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI AGN Siantar-Simalungun

Abdul Arif Namora Sitanggang, Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI AGN Siantar-Simalungun

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – PT Alliance Consumer Products Indonesia, Sei Mangkei, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua karyawan tetap, yakni Tegar Wibowo dan Muhammad Alfadi.

PHK tersebut dilakukan oleh Ali Dyna Lase, HR Manager perusahaan, bersama timnya di ruang rapat secara bergantian. Menurut keterangan Tegar dan Aldi, mereka merasa diintimidasi dengan ancaman akan dibawa ke jalur hukum apabila menolak menandatangani surat PHK yang diberikan.

Kedua karyawan itu tidak hanya berstatus pekerja tetap, tetapi juga pengurus Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) SPSI Andi Gani Nenawea (AGN) di PT Alliance Consumer Products Indonesia.

Ketua PC FSP KEP SPSI AGN Siantar-Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menegaskan pihaknya mengambil sikap tegas dengan menerima kuasa dari kedua korban PHK sepihak. Menurutnya, tindakan tersebut cacat hukum dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan serta UU Cipta Kerja (Omnibus Law) terkait kebebasan berserikat.

Arif menjelaskan, pada 17 Juni 2025, Disnaker Kabupaten Simalungun telah menerbitkan tanda bukti pencatatan serikat pekerja di PT Alliance Consumer Products Indonesia. Namun, hanya sebulan berselang, tepatnya pada 16 Juli 2025, dua pengurus serikat justru diberhentikan sepihak.

Upaya penyelesaian bipartit yang diajukan Arif bersama kedua karyawan juga tidak mendapat tanggapan dari HR Manager. Surat bipartit pertama dibalas dengan pernyataan bahwa perusahaan telah melakukan perundingan, namun tanpa kejelasan pihak yang diundang.

“Seharusnya, jika ada permasalahan dengan anggota serikat, pihak perusahaan wajib merundingkan terlebih dahulu bersama Ketua PUK, Imam Affandi. Namun, HR Manager mengabaikan hal ini dan melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Arif.

Arif menyebut pihaknya telah mengajukan hingga tiga kali perundingan bipartit, bahkan melibatkan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, namun tetap tidak terlaksana.

Akhirnya, ia melaporkan persoalan ini ke Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Sumut, Rio Affandi Siregar, S.Sos., M.H.. Rio menegaskan serikat siap melanjutkan perjuangan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Ajukan tripartit ke Disnaker Simalungun. Bila perlu sampai ke PHI, kita siap memperjuangkan hak-hak tenaga kerja yang dikhianati,” tegas Rio.

Arif berharap Kepala Disnaker Simalungun, Riando Parlindungan Purba, S.Sos., MAP, segera menindaklanjuti laporan ini dan menjadwalkan perundingan tripartit dalam waktu dekat.

Wartawan : Larsen S/Red.

Berita Terkait

Hari Jadi ke-193 Simalungun, Wabup Samosir Tekankan Penguatan Kerja Sama Regional
Hari Jadi ke-193 Simalungun Dirayakan Meriah, Dari Ritual Adat hingga Parade 32 Kecamatan
HUT ke-193 Simalungun, Herlina Sampaikan Ucapan Selamat dan Apresiasi Pesta Rakyat
Pemkab Simalungun Gelar Tepung Tawar 104 Calon Haji, Ini Jadwal Keberangkatan
Hari Jadi ke-193 Simalungun, Pemkab Gelar Pesta Rakyat Hadirkan Artis Ibu Kota
Musrenbang RKPD 2027 Simalungun Digelar, Fokus SDM dan Infrastruktur
Rakor Simalungun–TNI Bahas 138 Titik KDKMP, 26 Lokasi Masih Dikejar Bulan Ini
UHC Simalungun Dipertahankan, Sinkronisasi Data JKN Jadi Kunci

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:12 WIB

Nasionalisme Dipertanyakan: SMKN 3 Pematangsiantar Biarkan Tiang Bendera Kosong

Senin, 20 April 2026 - 19:42 WIB

Dugaan Pungutan di SDN 091608 Sinaksak, Kepala Sekolah Buka Suara

Senin, 20 April 2026 - 18:55 WIB

Pesan Menyentuh Wakil Wali Kota untuk Jamaah Haji Pematangsiantar: Tinggalkan Kesombongan

Senin, 20 April 2026 - 18:42 WIB

Tinjau Pelabuhan Nabire, Wapres Gibran Soroti Keterbatasan Dermaga dan Dorong Perencanaan Terintegrasi

Senin, 20 April 2026 - 18:04 WIB

Jembatan Gang Damai Ambruk, Pemko Medan Ajukan Pinjam Pakai Lahan ke PT KAI

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Dari ATR ke Boeing, Wapres Dorong Upgrade Bandara Nabire demi Konektivitas Papua Tengah

Senin, 20 April 2026 - 15:52 WIB

Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berita Terbaru