ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun menggandeng unsur TNI untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dengan fokus pada penyelesaian persoalan aset dan kesiapan lahan. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Selasa, 14 April 2026.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Simalungun Mixnon Andreas Simamora bersama Komandan Kodim 0207/Simalungun Gede Agus Dian Pringgana di ruang Puskodal Koramil 08/Bangun, Kecamatan Siantar.
Dalam rapat tersebut, Sekda menekankan pentingnya optimalisasi aset yang tersedia tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Ia menyebut masih terdapat lahan milik pemerintah maupun pihak lain yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Pemanfaatan aset harus tetap memperhatikan produktivitas masyarakat, namun lahan yang tidak digunakan perlu didorong agar bisa memberi nilai tambah,” ujar Mixnon.
Ia juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam pengelolaan aset agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, pemerintah daerah perlu mencari keseimbangan antara kebutuhan investasi dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Pembangunan harus berjalan, tetapi tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Untuk mendukung percepatan, pemerintah daerah mendorong koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk percepatan administrasi seperti penyusunan skema kerja sama, kontrak, serta pelaporan yang terukur.
Sementara itu, Dandim 0207/Simalungun menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap ratusan titik lokasi yang direncanakan untuk pembangunan KDKMP. Dari jumlah tersebut, sebagian telah masuk tahap pelaksanaan, sementara lainnya masih dalam proses verifikasi, terutama terkait status legalitas lahan.
Menurut dia, hingga pertengahan April, sekitar 112 titik telah masuk dalam perencanaan, dengan kebutuhan tambahan sekitar 26 titik untuk mencapai target bulan ini.
“Kami masih melakukan verifikasi di lapangan karena sebagian lokasi menghadapi kendala administrasi dan status lahan,” ujar Gede Agus.
Ia menjelaskan, sejumlah hambatan yang ditemui antara lain keberadaan bangunan aktif serta belum jelasnya status kepemilikan lahan. Kondisi tersebut dinilai memerlukan pendekatan komunikasi dengan masyarakat agar proses penyelesaian dapat berjalan lancar.
Untuk mengatasi hal itu, tim terpadu yang melibatkan berbagai unsur telah dibentuk guna mempercepat verifikasi data dan penyelesaian persoalan di lapangan.
Dandim juga membuka kemungkinan penyesuaian teknis, termasuk toleransi terhadap luas lahan, selama tidak mengganggu fungsi utama fasilitas yang akan dibangun.
“Penyesuaian dimungkinkan sepanjang tidak mengubah fungsi utama dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Rapat koordinasi ditutup dengan diskusi antarinstansi sebagai bagian dari upaya menyatukan langkah percepatan pembangunan di wilayah tersebut. (AP/red)
































