ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan sasaran peredaran di Kota Medan.
Dalam operasi ini, polisi menyita 10 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, dan 150 butir pil H5, serta menangkap dua tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah, pada Kamis (21/8/2025) dini hari.
“Tim segera melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 04.00 WIB berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AR (19) dan IS (19),” jelas Kombes Pol. Jean Calvijn dalam keterangannya, Selasa (26/8).
Di lokasi pertama, polisi menemukan 15 strip berisi 150 butir pil H5 di kantong jaket salah satu tersangka serta satu botol air mineral berisi ekstasi cair di kamar apartemen nomor 1002.
Dari hasil pemeriksaan ponsel pelaku, penyidik mengembangkan kasus ke sebuah rumah kontrakan di Pancur Batu, Deli Serdang.
“Di lokasi kedua, tim menemukan dua goni besar berisi 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina, serta 24 ribu butir ekstasi dengan berbagai logo seperti LV, Donald Trump, granat, dan tengkorak,” papar Jean Calvijn.
Kedua tersangka mengaku barang haram tersebut dikendalikan seorang bandar berinisial LB, yang kini berstatus buron (DPO).
Mereka ditugaskan menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika di Kota Medan dengan bayaran Rp2 juta per bungkus.
“Para tersangka telah dua kali menerima pengiriman. Bulan lalu sebanyak 50 kilogram sabu telah diedarkan, dan pekan lalu kembali menerima 17 kilogram, di mana 7 kilogram sudah beredar dan sisanya 10 kilogram berhasil kami sita,” ungkapnya.
Kombes Pol. Jean Calvijn menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas jaringan narkotika internasional maupun antarprovinsi.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Saat ini, pengejaran terhadap DPO LB masih terus dilakukan,” tegasnya.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

































