Tersangka OTT di Kantor Camat Pagar Gunung: Kejati Sumsel Serahkan 2 Tersangka Tipikor ke Kejari Lahat

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 19:33 WIB

40301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025).

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025).

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 9 September hingga 28 September 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

“Setelah pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. Selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka meminta iuran tahunan sebesar Rp 7 juta dari setiap kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung. Alasannya, dana itu digunakan untuk biaya forum, kegiatan sosial, dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.

Untuk tahap awal, para kepala desa telah menyerahkan Rp 3,5 juta per orang kepada bendahara forum. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi.

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus OTT di Kantor Camat Pagar Gunung ini menambah daftar penindakan hukum di Sumatera Selatan yang menyoroti praktik pemerasan berkedok forum desa. Penanganan hukum kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor.(And/red)

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Pimpin Strong Point Pagi di Sinaksak
Gubuk Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Kolang Dibongkar dan Dibakar
Kapolres Simalungun Rembuk Bersama Kepling dan Gamot, Bahas Layanan 110 hingga Balap Liar
Kapolres Simalungun Safari Minggu Kasih di HKBP Serbelawan, Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judol
Timsus Macan Polres Belawan Amankan Dua Orang dalam Penanganan Dugaan Tawuran
Motor hingga 30 Kain Ulos Hilang, Kerugian Pencurian di Sibolga Ditaksir 40 Juta
Polres Simalungun dan BNN Cek Dugaan Peredaran Narkoba di Perdagangan, Ini Hasilnya
Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Marelan, 4 Pria Diamankan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Strong Point Pagi di Sinaksak

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Apresiasi Bhayangkari dalam Peringatan HKGB ke-74

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Gubuk Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Kolang Dibongkar dan Dibakar

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:59 WIB

DLH Simalungun Uji Kualitas Udara di Raya, Parapat, dan Perdagangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Warga Jorlang Hataran Keluhkan Narkoba hingga Pencurian Sawit kepada Wakapolres Simalungun

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Banjir Berulang di Kelurahan Suka Maju Pematangsiantar, Laporan Warga ke Camat Marihat Tak Kunjung Ditindaklanjuti

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Exit Meeting BPK di Asahan, Taufik Zainal Abidin Dorong Pengelolaan Keuangan Akuntabel

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Kapolda Sumut Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Medan, Pengendara Dapat Helm dan Masker

Berita Terbaru

Kapolres Simalungun memimpin Strong Point Pagi di Sinaksak untuk membantu kelancaran lalu lintas

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Simalungun Pimpin Strong Point Pagi di Sinaksak

Senin, 19 Okt 2026 - 21:46 WIB