Kejati Sumut Hentikan Perkara Percobaan Pencurian di Toba Lewat Restorative Justice

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:43 WIB

40253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana percobaan pencurian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), melakukan ekspose penyelesaian perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

 

Adapun perkara yang dimaksud melibatkan tersangka berinisial HM, yang diduga melakukan percobaan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Agung Nathanael di Jalan Gereja, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

HM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan/atau percobaan melakukan kejahatan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan penerapan Restorative Justice didasarkan pada adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang dilakukan pada 8 Oktober 2025.

“Kesepakatan perdamaian dilakukan secara ikhlas dan tanpa syarat,” ujar Husairi, Jumat (15/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, tersangka HM mengakui kesalahannya di hadapan korban, pendamping kedua pihak, tokoh masyarakat, serta perangkat desa. HM menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa perbuatannya dilatarbelakangi oleh kesulitan ekonomi.

Tokoh masyarakat setempat, yang diwakili Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi, juga menyatakan dukungan agar perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Lebih lanjut, Husairi menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukan semata bentuk penghentian perkara, tetapi wujud penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan.

“Makna dari penerapan Restorative Justice adalah terciptanya perdamaian tulus antara tersangka dan korban, sehingga keduanya dapat kembali hidup harmonis tanpa permusuhan,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip keadilan restoratif sejalan dengan cita-cita penegakan hukum humanis, di mana penyelesaian perkara dilakukan dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan keadilan di masyarakat. (RAP)

Berita Terkait

HUT ke-57, DPD IPK DPD IPK Kabupaten Asahan memperingati HUT ke-57 dengan syukuran dan aksi sosial berupa bantuan sembako kepada anak yatim serta masyarakat Gelar Aksi Sosial untuk Anak Yatim dan Masyarakat
Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura
Festival Sungai Asahan Dibuka Bupati Taufik, Sungai Jadi Perhatian untuk Wisata dan Ekonomi Warga
Api Anantakupa Tak Kunjung Padam, 250 Alumni Eks Departemen Penerangan Reuni di Medan
Dinilai Berprestasi, Dr. Sarmedi Purba Dukung Prof. Sarintan Damanik Dua Periode Memimpin USI
Piala Soeratin Sumut 2026 di Pematangsiantar, PSSI Toba Andalkan Soposurung FC dan Halilintar FC
DLH Labuhanbatu Edukasi Pengelolaan Sampah di Rumah Ibadah, Tong Sampah Dibagikan Gratis
Dana Kelurahan 2026 Bangun Jalan Rabat Beton 85 Meter di Ladang Bambu Medan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:16 WIB

HUT ke-57, DPD IPK DPD IPK Kabupaten Asahan memperingati HUT ke-57 dengan syukuran dan aksi sosial berupa bantuan sembako kepada anak yatim serta masyarakat Gelar Aksi Sosial untuk Anak Yatim dan Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Festival Sungai Asahan Dibuka Bupati Taufik, Sungai Jadi Perhatian untuk Wisata dan Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Api Anantakupa Tak Kunjung Padam, 250 Alumni Eks Departemen Penerangan Reuni di Medan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Dinilai Berprestasi, Dr. Sarmedi Purba Dukung Prof. Sarintan Damanik Dua Periode Memimpin USI

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

DLH Labuhanbatu Edukasi Pengelolaan Sampah di Rumah Ibadah, Tong Sampah Dibagikan Gratis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Dana Kelurahan 2026 Bangun Jalan Rabat Beton 85 Meter di Ladang Bambu Medan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026 Berkat Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah

Berita Terbaru