ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HG (46), warga Medan Marelan, ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat tentang pengiriman sabu melalui bus antarkota.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim memantau bus lintas Aceh–Medan yang sesuai dengan ciri-ciri laporan informan. Tak lama kemudian, satu unit bus PMTOH keluar dari Gerbang Tol Helvetia dan berhenti di pinggir jalan. Seorang penumpang turun membawa tas ransel hitam. Saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkusan plastik putih transparan berisi sabu seberat 1.000 gram bruto.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Vivo warna hitam dan tas ransel yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku Haris Gunawan mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang tak dikenal di kawasan Jalan Puntuet, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Ia mengaku diperintah oleh seorang bernama Jagong (dalam penyelidikan) untuk mengantarkan paket sabu ke seseorang di Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara petugas dan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen menekan dan memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di Sumatera Utara. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah kami,” tegas Kombes Pol. Andy Arisandi, Senin (27/10).
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan guna memburu jaringan pemasok dan penerima sabu tersebut.
Keberhasilan ini menegaskan konsistensi Polda Sumut dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan menutup jalur peredaran lintas provinsi yang selama ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda. (AK1)

































