ATAPKOTA.COM, SUMUT – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bertindak cepat menanggapi video viral di TikTok yang dibuat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Deliserdang, Farida Purba, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses kenaikan pangkat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bobby Nasution segera menggelar pertemuan dengan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman No. 41 Medan, Minggu (2/11/2025). Pertemuan itu membahas langkah konkret penyelesaian persoalan ASN dan dugaan praktik pungli yang mencuat di publik.
Dalam arahannya, Bobby meminta bupati mengambil kebijakan bijak dengan tetap mempertimbangkan aspek kepegawaian serta kepentingan masyarakat. Ia menegaskan, kasus ini sudah menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto, yang menanyakan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Saya mendapat perintah langsung dari Mendagri atas atensi Presiden terkait permasalahan video ini. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan diberikan solusi terbaik oleh bupati,” ujar Bobby.
Bobby juga memberi masukan terkait kebijakan kepegawaian, terutama soal ASN yang mendekati masa pensiun. Ia meminta agar pegawai yang akan pensiun tetap mendapat penghargaan kenaikan pangkat, meski tidak berdampak signifikan pada gaji pensiun.
“Remedial atau tes ulang bisa dijadwalkan kembali dan diprioritaskan bagi pegawai yang akan pensiun. Saya harap kebijakan ini dapat berjalan baik,” tegasnya.
Menanggapi arahan itu, Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan menyatakan siap menindaklanjutinya. Ia memastikan Pemkab Deliserdang segera menyelenggarakan remedial test bagi 58 ASN yang sebelumnya tidak lulus, termasuk Farida Purba.
“Kami akan melaksanakan remedial bagi 58 ASN, dan pelaksanaannya akan diselenggarakan oleh BKN Medan,” ujar Asri.
Terkait dugaan pungli, Bobby dan Asri meminta Farida bekerja sama dengan Inspektorat Sumut dan Inspektorat Deliserdang untuk mengungkap nama-nama terduga serta menyerahkan bukti agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara hukum. (AK1)
































