ATAPKOTA.COM, BATU BARA – Dua pria diduga pelaku parkir liar diamankan personel Satreskrim Polres Batu Bara dalam penertiban pungutan liar di Simpang Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai.
Penertiban berlangsung Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mengamankan S (53), warga Desa Suka Ramai, dan H alias Asbun (60), warga Desa Sipare-Pare.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, mengatakan keduanya diamankan dalam rangkaian Operasi Pekat Toba 2025.
“Penertiban ini menindaklanjuti laporan warga soal praktik pungli bermodus parkir liar,” ujar AKP Tri Boy.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita uang pungli masing-masing sebesar Rp21.000 dan Rp7.000. Petugas juga menyita satu bendera yang dipakai sebagai penanda parkir liar.
Keduanya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Tri Boy menegaskan, penertiban premanisme dan pungli akan terus digencarkan selama Operasi Pekat Toba 2025.
“Kami ingin memastikan situasi kamtibmas di wilayah Batu Bara tetap aman dan tertib,” tegasnya.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa di lapangan.(*)

































