ATAPKOTA.COM, SERANG – Polres Serang dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 66 preman selama sepekan Operasi Pekat Premanisme.
Sebagian besar dari para pelaku premanisme tersebut adalah oknum anggota ormas.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menerangkan bahwa 13 di antaranya diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengancaman, kepemilikan senjata, tindak kekerasan, serta penipuan terhadap pencari kerja di sejumlah perusahaan.
AKBP Condro menjelaskan bahwa 2 dari 13 tersangka diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“13 orang sudah diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada 2 pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk yang narkoba masih kita kembangkan guna menangkap jaringannya,” jelasnya.
Bagi pelaku premanisme lainnya yang tidak memenuhi unsur pidana, Polres Serang melakukan pembinaan dengan pesantren kilat dan siraman rohani di Masjid As-Salam.
Setelah menjalani pembinaan, para pelaku premanisme membuat pernyataan tertulis tidak akan lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Operasi pemberantasan premanisme ini dilakukan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto untuk mengatasi praktik premanisme yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.(*)

































