Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:50 WIB

40105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Sabtu, (17/05/2025)

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Sabtu, (17/05/2025)

 

ATAPKOTA, MEDAN, SUMUT – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Mereka ditemukan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa para calon PMI terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).

“Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan,” kata Kombes Sumaryono pada Sabtu (17/5/2025).

Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (16/5), setelah pihak kepolisian mendapat informasi soal pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim TPPO Ditreskrimum langsung menuju lokasi dan menemukan para korban.

Polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MF, K, dan HR yang diduga sebagai agen pengiriman. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 5,7 juta) per bulan. Untuk keberangkatan, mereka diminta membayar Rp 5 juta per orang kepada agen.

“Mereka membayar Rp 5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang,” ungkap Sumaryono.

Sebanyak 26 korban kini telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(And/PR)

Berita Terkait

Rico Waas Jadi Kepala Daerah Pertama Didata BPS, Ajak Warga Medan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Apresiasi Pentas Seni Al-Hikmah, Wakil Wali Kota Medan Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Rico Waas Bangga Prestasi Internasional Anak Medan, Sebut Generasi Muda Punya Mental Juara
Sumut Jadi Tuan Rumah IMT-GT 2026, Momentum Gaet Investasi dan Proyek Strategis ASEAN
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan 1.500 Paket Sembako untuk Warga Belawan
Rico Waas: Ulama Jangan Dijadikan Alat Kepentingan Sesaat, Pemimpin Harus Dekat dengan Tokoh Agama
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 9 Paket Ganja Seberat 12,36 Gram di Jalan Merbou
Rico Waas Lepas Ribuan Peserta Fun Walk MUI Medan, Dua Paket Umrah Jadi Hadiah Utama

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:20 WIB

Transparansi Proyek Dipersoalkan, Drainase di Lorong 29 Siantar Dikerjakan Tanpa Informasi Publik

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:50 WIB

Sumut Usulkan Produk dan Layanan Halal Masuk Blueprint IMT-GT 2026, Bidik Pasar ASEAN

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bobby Nasution Gandeng Finlandia Kembangkan PSEL, Sampah di Sumut Ditargetkan Jadi Energi Listrik

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Jadi Kepala Daerah Pertama Didata BPS, Ajak Warga Medan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:25 WIB

Apresiasi Pentas Seni Al-Hikmah, Wakil Wali Kota Medan Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:14 WIB

Rico Waas Bangga Prestasi Internasional Anak Medan, Sebut Generasi Muda Punya Mental Juara

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:10 WIB

Sumut Jadi Tuan Rumah IMT-GT 2026, Momentum Gaet Investasi dan Proyek Strategis ASEAN

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:34 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan 1.500 Paket Sembako untuk Warga Belawan

Berita Terbaru