ATAPKOTA, SIMALUNGUN, SUMUT – Kasus pemberhentian lima perangkat Nagori Puli Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, kembali memanas.
Kali ini, tanggapan datang dari Kantor Hukum Roberto E.T. Sagala, SH., MH., and Partner, terkait sikap Pangulu Nagori Puli Buah yang dianggap abai terhadap putusan hukum. Hal ini disampaikannya saat dimintai tanggapan pada Kamis, (22/05/2025) sekira pukul 14.50 wib melalui pesan WhatsApp.
Menurut Roberto Sagala, Bupati Simalungun selaku pimpinan tertinggi pemerintahan di Kabupaten Simalungun sudah seharusnya memerintahkan Pangulu Nagori Puli Buah untuk melaksanakan hasil dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan itu adalah suatu produk hukum yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Maka, apabila suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka tindakan tersebut juga sebagai salah satu tindakan Contempt of Court pelanggaran terhadap pengadilan yang dapat dikenai saksi pidana,” kata Roberto Sagala dengan tegas.
Pangulu diduga abai terhadap putusan pengadilan
Pangulu Nagori Puli Buah diduga menunjukkan sikap menantang terhadap putusan hukum. Saat pelantikan perangkat nagori yang baru pada 31 Januari 2025, pangulu dikatakan menyampaikan pernyataan kontroversial di hadapan hadirin.
“Pangulu berkata, ‘Tidak ada hukum yang bisa menantang keputusan pangulu, itu hak saya, sekalipun itu presiden,'” tutur Ariando, menirukan ucapan pangulu saat pelantikan.
Roberto Sagala : Pangulu Harus dipanggil dan diperiksa!
Roberto Sagala juga meminta agar Pangulu Nagori Puli Buah dipanggil dan diperiksa karena memiliki sikap arogan yang tidak memiliki etika dan moral sebagai seorang pangulu.
“Mungkin pangulu itu tidak tahu bahwa pangulu itu ada karena aturan ataupun undang-undang,” kata Roberto.
Kelima perangkat Nagori minta keadilan
Kelima mantan perangkat nagori tersebut meminta perhatian serius dari pemerintah pusat dan lembaga-lembaga negara seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, Komisi II DPR RI, serta pihak-pihak penegak hukum lainnya agar intervensi dilakukan terhadap Pemkab Simalungun dan aparat di bawahnya yang mengabaikan putusan hukum yang sah.
“Kami hanya minta keadilan ditegakkan. Kalau keputusan pengadilan tidak bisa dijalankan, lalu hukum untuk siapa? Kami minta agar hak kami dipulihkan dan pemerintah jangan tutup mata,” kata Ariando menutup keterangannya.(And/PR)


































