ATAPKOTA, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan penerimaan pajak reklame sebesar 4 miliar rupiah pada Tahun Anggaran (TA) 2025. Hingga Mei 2025, realisasinya telah mencapai Rp. 2.040.362.000 atau sekitar 51,01 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri S. Sembiring SSTP., M.Si., menyampaikan bahwa pajak reklame merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak reklame dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” kata Arri, Rabu (18/06/2025).
Arri menjelaskan objek pajak reklame meliputi papan, billboard, videotron, kain, stiker, hingga reklame berjalan. Termasuk reklame udara, reklame film, dan peragaan.
“Wajib pajak harus mendaftarkan objeknya melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP),” ujarnya.
Setelah pendaftaran, BPKPD akan menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) dan melakukan verifikasi lapangan.
“Kami pastikan data objek pajak reklame benar, baik yang terdaftar maupun yang belum,” tegas Arri.
Jika ditemukan reklame tanpa izin, BPKPD akan menetapkannya secara jabatan dan menindaklanjuti sesuai aturan berlaku.
Tarif pajak reklame sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Namun, untuk iklan produk rokok dikenakan tambahan 30 persen. Produk minuman beralkohol dikenai tambahan 40 persen. Sementara itu, reklame dalam ruangan dikenakan tambahan 50 persen.
Aturan tersebut mengacu pada Perwal Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Arri menyebutkan bahwa masih banyak wajib pajak belum memahami kewajiban pembayaran pajak reklame. Sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran.
“Kami intensifkan edukasi agar masyarakat tahu pentingnya pajak bagi pembangunan kota,” sebutnya.
BPKPD juga melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui peningkatan data wajib pajak aktif dan pencarian wajib pajak baru.
Selain itu, BPKPD meminta dukungan Satpol PP dalam pengawasan dan penegakan Perda agar target PAD tercapai optimal.(And)/PR
































