Wali Kota dan DPRD Medan Sepakati Pencabutan Perda RDTR 2015–2035

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:52 WIB

40276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna Penandatanganan/Pengambilan Keputusan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Selasa (1/7/2025) di gedung dewan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna Penandatanganan/Pengambilan Keputusan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Selasa (1/7/2025) di gedung dewan.

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan resmi menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/7/2025), di ruang sidang DPRD.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa pencabutan Perda ini sejalan dengan perubahan regulasi nasional. Ia menjelaskan, diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang berdampak langsung pada aturan penataan ruang di tingkat daerah.

“UU tersebut mengubah substansi UU Nomor 26 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2021, sehingga RDTR yang sebelumnya diatur melalui peraturan daerah kini wajib ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota,” kata Rico.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri para anggota dewan, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta jajaran perangkat daerah. Dalam forum tersebut, DPRD menyampaikan laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan pendapat dari seluruh fraksi.

Rico menambahkan, pencabutan Perda RDTR 2015–2035 bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap penataan ruang wilayah perencanaan Kota Medan. Dengan berlakunya PP No. 21 Tahun 2021, maka dasar hukum sebelumnya, yaitu PP No. 15 Tahun 2010, dinyatakan tidak berlaku.

“Mulai saat ini, Pemko akan menyusun RDTR Wilayah Perencanaan Kota Medan melalui Peraturan Wali Kota, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru,” tegasnya.

Wali Kota juga mengapresiasi kolaborasi antara DPRD dan jajaran Pemko Medan dalam proses pembahasan hingga pengesahan pencabutan Perda tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Bapemperda, yang telah bekerja sama dengan perangkat daerah untuk menyelesaikan proses ini,” tutup Rico Waas.(Merry Bintang)/kr

Berita Terkait

Kanwil DJP Sumut I dan UINSU Medan Perkuat Edukasi Pajak Lewat Tax Center
Pemko Medan Pacu Optimalisasi PAD, Pajak dan Retribusi Bakal Diperkuat Lewat Digitalisasi
Wali Kota Medan Lepas 10 Pelajar ke Ipoh Malaysia, Bawa Misi Kenalkan Budaya Indonesia
TP PKK Simalungun Ikuti Penguatan Tata Kelola Dekranas, PKK dan Posyandu di Jakarta
P-APBD Medan 2026 Diarahkan untuk Layanan Publik, Banjir hingga Pembangunan Utara
Pemko Medan Integrasikan Layanan Publik Berbasis AI, Super Apps hingga WhatsApp Disiapkan
Harga Pangan Sejumlah Daerah Naik, Pemko Medan Siapkan Langkah Antisipasi
Jumat Berkah, Bid Humas Polda Sumut Bagikan Nasi Bungkus kepada Sopir dan Ojol di Medan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 01:00 WIB

Cegah Penyakit Sejak Dini, Dinkes Simalungun Ajak Warga Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 22 September 2026 - 20:10 WIB

OMC Tahap II Dimulai di Danau Toba, Pemkab Samosir Perkuat Mitigasi Kekeringan

Selasa, 22 September 2026 - 18:24 WIB

Kanwil DJP Sumut I dan UINSU Medan Perkuat Edukasi Pajak Lewat Tax Center

Selasa, 22 September 2026 - 17:50 WIB

Rakor GTRA Simalungun 2026: Pemkab Dorong Penataan Tanah Lebih Terukur dan Terkoordinasi

Selasa, 22 September 2026 - 17:44 WIB

Pemko Medan Pacu Optimalisasi PAD, Pajak dan Retribusi Bakal Diperkuat Lewat Digitalisasi

Selasa, 22 September 2026 - 13:50 WIB

Peduli Anak dengan Hidrosefalus, AKBP Dhana Noer Kurniawan Sambangi Hany di Kelurahan Kahean

Selasa, 22 September 2026 - 10:30 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Buka Kejuaraan Sepak Bola Pelajar Piala Wali Kota Pematangsiantar 2026

Selasa, 22 September 2026 - 09:56 WIB

TP PKK Simalungun Ikuti Penguatan Tata Kelola Dekranas, PKK dan Posyandu di Jakarta

Berita Terbaru