Wali Kota dan DPRD Medan Sepakati Pencabutan Perda RDTR 2015–2035

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:52 WIB

40250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna Penandatanganan/Pengambilan Keputusan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Selasa (1/7/2025) di gedung dewan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna Penandatanganan/Pengambilan Keputusan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Selasa (1/7/2025) di gedung dewan.

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan resmi menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/7/2025), di ruang sidang DPRD.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa pencabutan Perda ini sejalan dengan perubahan regulasi nasional. Ia menjelaskan, diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang berdampak langsung pada aturan penataan ruang di tingkat daerah.

“UU tersebut mengubah substansi UU Nomor 26 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2021, sehingga RDTR yang sebelumnya diatur melalui peraturan daerah kini wajib ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota,” kata Rico.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri para anggota dewan, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta jajaran perangkat daerah. Dalam forum tersebut, DPRD menyampaikan laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan pendapat dari seluruh fraksi.

Rico menambahkan, pencabutan Perda RDTR 2015–2035 bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap penataan ruang wilayah perencanaan Kota Medan. Dengan berlakunya PP No. 21 Tahun 2021, maka dasar hukum sebelumnya, yaitu PP No. 15 Tahun 2010, dinyatakan tidak berlaku.

“Mulai saat ini, Pemko akan menyusun RDTR Wilayah Perencanaan Kota Medan melalui Peraturan Wali Kota, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru,” tegasnya.

Wali Kota juga mengapresiasi kolaborasi antara DPRD dan jajaran Pemko Medan dalam proses pembahasan hingga pengesahan pencabutan Perda tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Bapemperda, yang telah bekerja sama dengan perangkat daerah untuk menyelesaikan proses ini,” tutup Rico Waas.(Merry Bintang)/kr

Berita Terkait

Hadiri Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Perkuat Persaudaraan
Rico Waas Lepas Ribuan Pelari di Medan, Dorong Kota Medan Jadi Destinasi Sport Tourism
Medan Coding Competition 2026 Diikuti 632 Peserta, Rico Waas Soroti Peran AI dan Talenta Digital
Dalam Semalam, Polisi Bongkar Dua Lokasi Peredaran Sabu di Medan Labuhan dan Marelan
Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Belawan, Sajam dan Miras Diamankan
Resmikan Gedung Pastoral, Rico Waas Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja
Sapa Warga di Medan Timur, Rico Waas Instruksikan OPD Eksekusi Aduan Masyarakat
Dari Tari hingga Kuliner, Festival Kesenian Sumut Jadi Panggung Seribu Warna Budaya

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:51 WIB

Wamen Ossy Sebut Hampir 50 Persen Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

PERMAHI Jambi Apresiasi Integritas Kejati Jambi, Dorong Budaya Hukum yang Transparan

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:40 WIB

Rico Waas Dukung Milo Activ Indonesia Race 2026, Medan Dibidik Jadi Kota Sport Tourism Internasional

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:35 WIB

Liswati Wesly Silalahi Tutup Pembinaan Kader Posyandu di Nagapita

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kejati Sumsel Klaim Selamatkan Rp 1,2 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:38 WIB

Benny Tumbur Panjaitan Kembali Pimpin PJS Simalungun Lewat Aklamasi di Muscab II 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 15:45 WIB

Hardiknas 2026 di Asahan, Bupati Bacakan 5 Program Strategis Pendidikan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:20 WIB

Sempat Melawan Pakai Gunting, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Simalungun

Berita Terbaru