FA Pemeras di Aceh Timur Ditangkap Usai Rampas Motor Korban

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:23 WIB

40353 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FA (20) warga Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk  yang melakukan pemerasan dan pengancaman.

FA (20) warga Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk yang melakukan pemerasan dan pengancaman.

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Unit Reskrim Polsek Idi Rayeuk menangkap FA (20), warga Gampong Tanjong, Idi Rayeuk, atas dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E., menyatakan bahwa FA dilaporkan oleh Muhammad Zakir (20), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Nurussalam, pada Minggu (27/04/2025).

Insiden bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda CRF BL 5426 DBR. Saat melintas di depan SPBU Tanah Anou, FA bersama dua rekannya memepet korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Mereka memaksa korban berhenti.

“Pelaku meminta uang Rp100 ribu, namun korban hanya memberinya Rp40 ribu. FA lalu mengambil sepeda motor korban dan memaksa korban naik ke motor pelaku,” jelas Kapolsek.

FA membawa korban ke rumahnya, lalu kembali menuntut uang. Karena korban tak bisa memenuhi permintaan itu, FA pergi menggunakan motor korban dan meninggalkan korban di rumahnya. Hingga tengah malam, FA tak kembali.

Merasa ditinggalkan, korban melapor ke Polsek Idi Rayeuk. Setelah penyelidikan, pada Rabu (16/07/2025) dini hari, polisi menemukan FA di sebuah keude di Gampong Jawa. Dengan bantuan Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, FA berhasil ditangkap.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman,” tegas AKP Syahril, Jumat (18/07/2025).

Menurut Kapolsek, FA terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Proses penyidikan masih berlangsung.

Sebagai bentuk pelayanan, Kapolsek mengimbau masyarakat segera melapor bila mengalami atau mengetahui tindakan kriminal.

“Warga dapat menghubungi Call Center 110 Polres Aceh Timur yang aktif 24 jam,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

1.115 Warga Disebut Dukung Investasi, Tokoh Beutong Ateuh Sampaikan Aspirasi ke Komisi III DPR
Aktivis HAM Aceh Desak Pemerintah Pusat dan Aceh Segera Ciptakan Lapangan Kerja Pascabencana
24 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Fasilitas SMAN 1 Pulau Banyak Memprihatinkan, Asrama Bak Sarang hantu
Kapolda Aceh Tekankan Perencanaan Polri Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Final Simpang Kanan Cup I 2026 Digelar Malam Ini, Empat Tim Berebut Gelar Juara
Jembatan Gantung Kendawi Capai 80 Persen, Ditargetkan Beroperasi 16 Agustus 2026
Wapres Gibran Spontan Singgah di SDN 11 Jangka, Sapa Siswa dan Tinjau Keluhan Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:56 WIB

PJS Undang Zulkifli Hasan Buka Rakernas III di Batam, Kehadiran Belum Dipastikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:58 WIB

232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Jalinsum Simalungun, Polisi Selidiki Dugaan Tabrak Lari

Berita Terbaru