ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Unit Reskrim Polsek Idi Rayeuk menangkap FA (20), warga Gampong Tanjong, Idi Rayeuk, atas dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E., menyatakan bahwa FA dilaporkan oleh Muhammad Zakir (20), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Nurussalam, pada Minggu (27/04/2025).
Insiden bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda CRF BL 5426 DBR. Saat melintas di depan SPBU Tanah Anou, FA bersama dua rekannya memepet korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Mereka memaksa korban berhenti.
“Pelaku meminta uang Rp100 ribu, namun korban hanya memberinya Rp40 ribu. FA lalu mengambil sepeda motor korban dan memaksa korban naik ke motor pelaku,” jelas Kapolsek.
FA membawa korban ke rumahnya, lalu kembali menuntut uang. Karena korban tak bisa memenuhi permintaan itu, FA pergi menggunakan motor korban dan meninggalkan korban di rumahnya. Hingga tengah malam, FA tak kembali.
Merasa ditinggalkan, korban melapor ke Polsek Idi Rayeuk. Setelah penyelidikan, pada Rabu (16/07/2025) dini hari, polisi menemukan FA di sebuah keude di Gampong Jawa. Dengan bantuan Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, FA berhasil ditangkap.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman,” tegas AKP Syahril, Jumat (18/07/2025).
Menurut Kapolsek, FA terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Proses penyidikan masih berlangsung.
Sebagai bentuk pelayanan, Kapolsek mengimbau masyarakat segera melapor bila mengalami atau mengetahui tindakan kriminal.
“Warga dapat menghubungi Call Center 110 Polres Aceh Timur yang aktif 24 jam,” ujarnya. (*)

































