Kadishub Pematangsiantar Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 19:46 WIB

40332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub Pematangsiantar saat kondisi ditahan (Kiri), Kapolres Pematangsiantar saat diwawancarai (Kanan). Senin, (28/7)

Kadishub Pematangsiantar saat kondisi ditahan (Kiri), Kapolres Pematangsiantar saat diwawancarai (Kanan). Senin, (28/7)

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs. Julham Situmorang, M.Si., resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) dan dikirim ke Rutan Klas I Medan. Ia diduga terlibat pungutan liar (pungli) retribusi parkir RS Vita Insani sebesar Rp 48,6 juta.

Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Pematangsiantar. Julham digiring ke Kejari dalam kondisi diborgol dan mengenakan rompi tahanan merah. Ia bungkam saat dicecar awak media.

“Tersangka dua kali mangkir dari panggilan. Penahanan ini untuk memperlancar proses hukum,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung.

Julham sebelumnya dijemput paksa dari rumahnya oleh personel Polres Pematangsiantar karena tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan. Padahal, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 16 Juli 2025.

Kapolres Siantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, membenarkan penjemputan tersebut.

“Anggota kami menemukan keberadaan tersangka dan langsung membawanya ke Mapolres,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan, Julham diserahkan ke Kejari beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 48.600.000. Ia kemudian dititipkan di Lapas Kelas I Medan selama 20 hari hingga 16 Agustus 2025.

Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Henry Situmorang, merinci kronologi kasus. Permulaan bermula dari izin penutupan trotoar dan area parkir RS Vita Insani saat renovasi 2024. Julham mengeluarkan tiga surat izin atas nama Dishub, bukan Wali Kota.

Dalam surat itu, RS Vita Insani diminta membayar kompensasi parkir sebesar Rp 48 juta yang diserahkan kepada staf Dishub, Tohgom Lumbangaol, kemudian disetorkan ke Julham. Namun, dana tersebut tidak dimasukkan ke kas daerah.

“Tindakan ini tidak melalui mekanisme retribusi resmi dan tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Henry.

Uang kompensasi baru disetorkan ke kas daerah pada Desember 2024, setelah kasus mencuat ke publik. Penyidik menyatakan, tindakan Julham mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

Ia disangkakan melanggar, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan/atau, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Ada pula subsider berupa pidana minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Kami tegaskan, Kejari Pematangsiantar berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Henry.

Baca Sebelumnya : Akun Fb Julham Situmorang Tuding Dimintai 200 Juta oleh Kanit Tipikor, Ungkap Dugaan Pemerasan Berujung P-21 di Facebook

Beberapa jam sebelumnya, Julham mengunggah tulisan di facebook milik pribadinya bernama Julham Situmorang, yang menyebutkan jika ia dimintai uang oleh kanit Tipikor  Lizar Hamdani sebesar Rp 200 Juta, namun ia tidak mampu menyediakannya sehingga menyebabkan ia naik status tersangka (P-21).

Wartawan : Larsen S

Berita Terkait

Layanan Cathlab RSUD dr. Djasamen Saragih Kembali Layani Pasien BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2026
Kabur hingga Banten, Pelaku Penggelapan di Simalungun Dibekuk Tim Reskrim Polsek Gunung Malela
AHY dan Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Sinode Besar GPI 2026 di Simalungun
Wesly Silalahi Pimpin Delegasi Pematangsiantar Tampil di Karnaval Budaya Nusantara APEKSI 2026
Wakil Wali Kota Herlina Dukung Muscab II DPC PJS Pematangsiantar, Tekankan Pers Profesional dan Independen
Diduga Edarkan Narkoba, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
DPC PJS Pematangsiantar Bangun Kolaborasi dengan Pemko Jelang Muscab II
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi Strategis, Wesly Silalahi Siap Perkuat Pembangunan Pematangsiantar

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dari Danau Toba untuk Indonesia, Bupati Samosir dan Wagub Papua Selatan Perkuat Sinergi Budaya

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:06 WIB

PRSU ke-50 Hadir dengan Wajah Baru, Simak Jadwal Konser The Changcuters, Happy Asmara hingga Maliq & D’Essentials

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:55 WIB

Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Rico Waas Komit Benahi Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:55 WIB

Ribuan Warga Padati Pesona Colorful Medan, Pagelaran 100 Kulcapi Pecahkan Rekor Dunia MURI

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:40 WIB

Setelah Dilaporkan Hilang, Lansia 78 Tahun Ditemukan Meninggal di Areal PTPN IV Simalungun

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ariston Tua Sidauruk: Pesta Bolon Sagala Raja Pererat Persatuan dan Dorong Pelestarian Budaya Batak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:35 WIB

Layanan Cathlab RSUD dr. Djasamen Saragih Kembali Layani Pasien BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:25 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50, Dorong Promosi UMKM dan Investasi Daerah

Berita Terbaru