ATAPKOTA.COM – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. menyambut baik sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja guna meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (Migas).
Gubernur Bobby menegaskan bahwa peraturan ini harus menjadi prioritas bersama karena menyentuh langsung masyarakat.
Sosialisasi ini merupakan inisiatif Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Acara berlangsung di Hotel JW Marriott Medan, Selasa (5/8/2025). Tujuannya untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan produksi nasional, serta mengurangi dampak lingkungan dan gangguan keamanan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
“Saya menyambut positif inisiatif SKK Migas dan KKKS wilayah Sumbagut ini. Kita perlu menekankan beberapa hal strategis sebagai prioritas bersama,” tegas Bobby Nasution dalam sambutannya.
Gubernur Bobby menyebut bahwa pemberdayaan masyarakat menjadi prioritas utama. Melalui skema kemitraan dengan BUMD, koperasi, atau UMKM, masyarakat dapat secara langsung mengakses pendapatan dari sektor Migas secara legal.
“Ini kabar baik bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas tanpa payung hukum. Dengan Permen ini, pemerintah bisa mengendalikan aktivitas pengeboran rakyat, mencegah kerusakan alam, serta menjamin keselamatan,” jelasnya.
Bobby juga menekankan pentingnya penerapan kaidah teknik yang baik (good engineering practices). Ia berharap pengelolaan sumur minyak rakyat berjalan efisien, aman, dan berkelanjutan.
“Kita harus mendukung percepatan implementasi regulasi ini. Target besar Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, adalah mewujudkan swasembada energi. Maka, regulasi ini menjadi salah satu pendorong peningkatan produksi Migas nasional,” ujar Bobby optimistis.
Nanang Abdul Manaf, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, menegaskan bahwa Permen ESDM 14/2025 bertujuan memperbaiki tata kelola sumur rakyat. Pemerintah akan melibatkan tim gabungan dalam proses perbaikannya.
“Kita tidak akan izinkan pengeboran sumur baru oleh masyarakat. Untuk sumur yang sudah dibor, tim akan menginventarisasinya. Gubernur akan menunjuk BUMD sebagai pengelola, dengan izin Bupati. Selanjutnya, Menteri akan memutuskan persetujuan atau penolakan,” jelas Nanang.
Nanang menambahkan bahwa peraturan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan keselamatan operasional, perlindungan lingkungan, dan transparansi pengelolaan Migas rakyat.
Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Langkat H. Syah Afandin, S.H., Asisten Pemerintahan Umum Effendi Pohan, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari Kementerian ESDM.
































