ATAPKOTA.COM, KENDARI – Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, mewakili Bupati Simalungun, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025. Acara ini berlangsung pada 26–28 Agustus 2025 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Rakornas mengangkat tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Astacita.” Kegiatan dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menekankan pentingnya produk hukum daerah sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus penguat iklim investasi di Indonesia.
Acara tersebut dihadiri pejabat lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Investasi/BKPM, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Lebih dari 5.000 peserta hadir, terdiri atas gubernur, bupati/wali kota, pimpinan DPRD, biro hukum pemerintah daerah, serta perwakilan pelaku usaha.
Agenda Rakornas mencakup penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kemenkumham, diskusi panel lintas kementerian, serta pemberian penghargaan bagi daerah dengan indeks kepatuhan tinggi dalam pembentukan produk hukum. Selain itu, juga digelar UMKM & Ekonomi Kreatif Expo serta pertunjukan budaya khas Sulawesi Tenggara.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Simalungun menegaskan pentingnya produk hukum daerah sebagai pilar utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan.
“Rakornas ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Simalungun untuk memperoleh masukan, pengalaman, dan best practices dari daerah lain dalam menyusun regulasi yang efektif serta selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Benny Gusman Sinaga.
Ia juga menyoroti dampak ekonomi langsung kegiatan ini terhadap Kota Kendari. Menurutnya, ribuan peserta yang hadir memberikan kontribusi signifikan pada sektor perhotelan, transportasi, kuliner, hingga pariwisata lokal.
Keikutsertaan Pemkab Simalungun dalam forum strategis ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kepastian hukum, mendorong perbaikan iklim investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis regulasi yang berkeadilan. (*)

































