ATAPKOTA.COM, KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2023. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Kedua tersangka yakni KSP, Direktur CV Gundaling Production sekaligus pelaksana pembuatan profil desa di Kecamatan Barus Jahe pada 2020, dan JG, penghubung antara para kepala desa dengan tersangka AKSP.
Terhadap tersangka AKSP, Jaksa Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 21 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I-A Medan.
Sementara itu, tersangka JG belum ditahan karena tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik meski telah dipanggil secara sah dan patut. Setelah penetapan status tersangka, tim penyidik akan kembali melayangkan pemanggilan terhadap JG untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKSP dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Kelas I-A Medan oleh tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Karo sebanyak dua orang, dibantu satu anggota TNI,” ujar Kasi Intelijen Kejari Karo, Dona M. Sebayang.
Kasi Pidsus Kejari Karo, dr. Renhard Harvey Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya. “Ini bentuk keseriusan tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo dalam pemberantasan korupsi hingga ke tingkat desa, apalagi perkara ini berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat desa,” tegasnya. (Tim)
































