ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Kapolres Aceh Timur Polda Aceh, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., mengimbau masyarakat menjauhi seluruh praktik judi online. Menurutnya, judi online berdampak buruk karena merusak mental, perilaku, dan kepribadian.
“Imbauan kami sebagai aparat penegak hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Timur, agar menjauhi segala aktivitas perjudian, terutama judi online,” ujar Kapolres, Jumat (05/09/2025).
Ia menegaskan, banyak korban yang awalnya hanya coba-coba, lalu kecanduan, hingga akhirnya terjerumus dalam tindak kriminal.
“Banyak orang ikut-ikutan, kemudian kecanduan judi online. Akibatnya, mereka melakukan kriminal seperti penggelapan, penipuan, bahkan pembunuhan, seperti yang belum lama terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” jelasnya.
Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 ini juga mengingatkan orang tua agar lebih waspada. Ia meminta agar anak-anak diawasi secara ketat, terutama dalam penggunaan ponsel.
“Diharapkan masyarakat mengawasi anak-anak saat menggunakan ponsel. Orang tua juga harus lebih bijak mendampingi penggunaan media sosial,” imbau Kapolres.
Kapolres menegaskan kembali, masyarakat harus berpikir ulang agar tidak terjerat judi online. Pasalnya, dampak negatifnya sangat besar, tidak hanya merusak individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial.
“Kami berkomitmen memberantas praktik judi online. Kami akan menindak tegas pelaku, penyedia, maupun pihak yang menyebarkan konten judi sesuai Pasal 303 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat 2, dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (Has/red)




































