ATAPKOTA.COM, KEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (11/9/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.
Tim Penerangan Hukum dipimpin Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Yusuf, S.A.P. Peserta terdiri atas aparatur pemerintah serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Sagulung, yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.
Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa istilah perdagangan orang berasal dari Trafficking in Persons yang terdapat dalam Protokol Palermo. Indonesia meratifikasi protokol ini pada 2009.
Ia menegaskan, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sekaligus kejahatan lintas negara (transnational crime) dengan korban terbanyak perempuan dan anak-anak. Bentuk TPPO meliputi eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, hingga perbudakan domestik.
“Provinsi Kepulauan Riau selain menjadi daerah asal korban TPPO juga berfungsi sebagai daerah transit karena jaraknya dekat dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri masuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,” ujar Yusnar.
Beberapa faktor yang memicu TPPO antara lain kemiskinan, pendidikan rendah, minimnya lapangan kerja, informasi palsu, serta tingginya permintaan tenaga kerja murah. Dampak TPPO tidak hanya menimbulkan trauma, depresi, dan kekerasan pada korban, tetapi juga merusak citra negara serta menghambat pembangunan SDM.
Menurut Yusnar, pencegahan TPPO dapat dilakukan melalui sosialisasi massif, edukasi, pengawasan situs digital, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan regulasi. Sementara itu, pemberantasan harus melibatkan penindakan hukum tegas, perlindungan dan rehabilitasi korban, hingga kerja sama internasional.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya.
Yusnar mengajak masyarakat Batam berperan aktif dalam pencegahan TPPO dengan meningkatkan kewaspadaan, mendeteksi dini, serta melaporkan jika terjadi dugaan perdagangan orang.
Turut hadir Camat Sagulung Batam M. Arfie Eranov, S.STP., Sekcam Sagulung, aparatur kecamatan, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader PKK, kader posyandu, pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM), tokoh masyarakat, dan sekitar 65 peserta lainnya.
Dengan sinergi lintas sektor, Kejati Kepri menegaskan komitmennya menjadikan Kepulauan Riau benteng kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO.(Hms/AP/red)

































