ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menghadiri rapat koordinasi strategis untuk membahas konflik lahan antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan masyarakat Nagori Sihaporas. Pertemuan itu berlangsung di Aula Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Rabu (24/9/2025).
Rakor yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menghadirkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tujuannya, mencari solusi damai atas sengketa lahan yang sudah puluhan tahun berlarut dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
Kapolres Simalungun menekankan peran strategis kepolisian sebagai mediator netral.
“Kami membutuhkan dukungan semua pihak dan mengajak masyarakat menahan diri sampai ada keputusan pemerintah daerah,” tegas AKBP Marganda Aritonang, sekitar pukul 17.10 WIB.
Ia menambahkan, kepolisian tetap berkomitmen menjaga keamanan wilayah sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan adil.
“Kami pastikan kepolisian bersikap netral. Itu penting untuk menjaga kredibilitas institusi di mata publik,” ujarnya.
Direktur PT TPL, Jandres Halomoan Silalahi, menjelaskan perusahaan mengantongi izin konsesi sejak 1992. Di Simalungun, TPL mendapat SK No. 1981 Tahun 2004 dengan luas 18.000 hektare, dan sekitar 9.000 hektare sudah ditanami.
“Sejauh ini terdapat tiga lokasi konflik, salah satunya Sihaporas,” kata Jandres.
Namun, masyarakat Sihaporas yang tergabung dalam Lamtoras menolak klaim perusahaan. Mereka menyatakan tanah leluhur telah dikuasai sejak delapan generasi dan hilang setelah masuknya perusahaan.
“Sejak Indorayon, tanah kami diambil alih sehingga kami tidak bisa berladang,” ujar perwakilan Lamtoras.
Pernyataan masyarakat Lamtoras ditantang perwakilan adat Simalungun. Jan Toguh Damanik menegaskan, “Tidak ada tanah adat milik suku lain di wilayah Kabupaten Simalungun.”
Dukungan datang dari perwakilan keturunan Tuan Sipolha yang menyatakan tidak ada tanah adat Ambarita di Sipolha. Bahkan, dokumen Belanda disebut tidak mencantumkan nama keturunan Ompu Mamotang Laut.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Medan juga menegaskan status kawasan.
“Ini kawasan hutan negara register. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, tidak ada hutan adat di Simalungun,” tegas perwakilan instansi kehutanan.
Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, menegaskan Pemkab hadir sebagai mediator, bukan pembela kelompok tertentu.
“Kami berpihak pada perdamaian dan akan mempelajari lebih lanjut untuk mengambil langkah tegas,” katanya.
Dandim 0227 Simalungun, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, mengingatkan agar konflik tidak berlarut.
“Simalungun punya potensi luar biasa. Jika konflik dibiarkan, semua pihak akan rugi,” ujarnya.
Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda, DPRD, pemangku adat, serta instansi kehutanan itu berakhir pukul 13.10 WIB dengan kondisi aman dan terkendali. Hingga kini, personel Polres Simalungun masih disiagakan untuk mengantisipasi potensi gejolak. (An/red)




































