ATAPKOTA.COM, ACEH UTARA — Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad alias Rimung Buloh Pasee, mengecam keras praktik sejumlah rumah sakit dan puskesmas yang diduga meminta ongkos ambulance kepada keluarga pasien. Termasuk kepada pasien korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang sedang dirujuk ke rumah sakit lain.
“Praktik seperti ini tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan semangat pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan undang-undang kesehatan,” ujar Rimung Buloh, Jumat siang, 10 Oktober 2025, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Ia mengaku pernah langsung mempertanyakan hal itu kepada direktur rumah sakit terkait. Namun, hingga kini tidak ada pihak rumah sakit yang dapat menunjukkan surat resmi atau dasar hukum yang sah atas permintaan ongkos ambulance tersebut.
“Saya pernah bertanya langsung kepada direktur rumah sakit mengenai dasar hukum atau undang-undang yang memperbolehkan mereka meminta ongkos ambulance kepada keluarga pasien. Namun, tidak satu pun yang bisa menunjukkan aturan resmi,” tegas Rimung.
Menurutnya, tindakan meminta biaya ambulance kepada pasien rujukan, apalagi korban kecelakaan, merupakan penyimpangan serius dari fungsi pelayanan kesehatan.
“Ini sangat menyakitkan hati masyarakat. Pasien sedang ditimpa musibah, malah diminta ongkos ambulance. Kalau pasien dari keluarga mampu mungkin tidak masalah, tapi bagi keluarga miskin? Mereka bisa menjerit karena tak tahu lagi harus mencari uang ke mana,” ujarnya dengan nada tegas.
Rimung mendesak Pemerintah Aceh dan Dinas Kesehatan agar segera menegaskan aturan serta mengawasi praktik pungutan semacam itu. Ia menilai langkah tegas perlu dilakukan untuk mencegah beban tambahan bagi masyarakat kecil yang tengah menghadapi musibah.
“Jangan sampai rakyat yang sudah jatuh, tertimpa tangga lagi. Ini persoalan kemanusiaan, bukan semata soal uang,” tegas Rimung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Cut Meutia belum dapat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi apabila rumah sakit memberikan keterangan resmi. (HAS)




































