ATAPKOTA.COM, MEDAN – Dalam upaya mewujudkan perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi warga Kota Medan, khususnya penyandang disabilitas, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sosial menyalurkan sejumlah alat bantu berupa kursi roda, tongkat kruk, dan tongkat walker kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang menekankan pentingnya perhatian terhadap kelompok rentan agar dapat hidup lebih mandiri dan produktif.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menjelaskan bahwa penyaluran alat bantu tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemko Medan untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di berbagai kecamatan.
“Tahun ini kami menyalurkan sebanyak 100 unit kursi roda, 13 unit tongkat kruk, dan 20 unit tongkat walker kepada penerima manfaat yang tersebar di sejumlah wilayah,” ujar Khoiruddin di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, alat bantu tersebut sangat penting untuk menunjang aktivitas sehari-hari para penyandang disabilitas agar dapat beraktivitas dengan lebih mandiri dan percaya diri.
“Kami ingin memastikan warga penyandang disabilitas juga mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah. Alat bantu ini diharapkan dapat menunjang mobilitas mereka dan meningkatkan kemandirian,” tambahnya.
Khoiruddin menjelaskan, penerima bantuan terdiri dari berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia (lansia). Proses penyaluran dilakukan melalui pengajuan dari pihak kecamatan, yang kemudian diverifikasi oleh tim Dinas Sosial melalui asesmen lapangan.
“Penerima kami prioritaskan bagi mereka yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok Desil 1 hingga 4,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan perangkat daerah yang telah aktif membantu dalam proses pendataan dan penyaluran alat bantu tersebut.
“Kami berharap ke depan, cakupan penerima dapat semakin luas sehingga tidak ada penyandang disabilitas yang luput dari perhatian pemerintah,” pungkasnya.
Program pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan akses, perlindungan, dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. (Mery)

































