ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Polda Sumatera Utara bergerak cepat mengamankan pelaku pembakaran dua unit rumah di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil mengamankan TKP dan menangkap pelaku meski di tengah hujan deras.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH., MH, menjelaskan kronologi lengkap peristiwa tersebut. “Kejadian pembakaran terjadi pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Begitu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, kami langsung mengerahkan tim untuk mengamankan TKP,” tegas Kompol Asmon.
Menurut Kapolsek, pelaku pembakaran diketahui bernama Jumadi Sirait (33), warga setempat yang nekat membakar rumah orang tuanya sendiri, Sairo Sirait. “Motif pelaku cukup disayangkan. Ia marah karena ucapan korban kepada cucunya, yang merupakan anak pelaku sendiri. Rasa sakit hati membuat Jumadi nekat membakar rumah hingga rata dengan tanah,” jelasnya.
Namun, api tidak hanya melahap satu bangunan. Kobaran api juga merembet ke rumah tetangga, milik Lentina Br Togatorop (62). Akibatnya, dua unit rumah semi permanen hangus bersama seluruh isi di dalamnya, termasuk barang berharga dan dokumen penting.
Lebih lanjut, Kompol Asmon Bufitra menjelaskan modus pelaku yang cukup terencana. “Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, pelaku menyiram bensin ke dinding rumah, lalu menyalakannya dengan korek api. Akibat perbuatannya, dua korban mengalami kerugian besar yang kami taksir mencapai Rp300 juta,” terangnya.
Menunjukkan respons cepat dan profesional, Kapolsek langsung memimpin tim menuju lokasi kejadian. “Pada Jumat malam pukul 21.30 WIB, saya bersama tim langsung turun ke lapangan meskipun cuaca hujan. Kami tidak ingin barang bukti hilang atau rusak,” ungkapnya.
Tim yang dipimpin Kapolsek terdiri dari personel pilihan, yakni IPDA Dommes Marbun (Panit Reskrim), AIPTU RH. Sianturi (Bhabinkamtibmas), AIPTU Ebenezer Panjaitan, dan Bripka H. Siahaan. “Kami bekerja cepat dan teliti. Semua barang bukti kami amankan, dan keterangan saksi seperti Superdi Sitorus serta Marleni Sirait kami kumpulkan secara cermat,” tambahnya.
Kapolsek Tanah Jawa menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan warga. “Kecepatan respons kami membuktikan bahwa Polsek Tanah Jawa selalu siaga 24 jam untuk masyarakat. Dalam waktu singkat, kami berhasil mengamankan pelaku Jumadi Sirait yang kini menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kompol Asmon dengan tegas.
Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten. “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Siapa pun yang melanggar akan kami proses sesuai aturan. Setelah pemeriksaan, pelaku segera kami limpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Sementara itu, pelapor Hotmaria Nainggolan (60) mengapresiasi kecepatan dan ketegasan Polsek Tanah Jawa dalam menangani kasus ini. Kedua korban, Sairo Sirait dan Lentina Br Togatorop, kini harus menanggung kehilangan seluruh harta benda akibat kebakaran tragis tersebut.
Sebagai penutup, Kompol Asmon Bufitra mengimbau warga untuk selalu menjaga keharmonisan keluarga dan emosi pribadi. “Mari kita selesaikan masalah dengan kepala dingin. Jangan biarkan amarah sesaat menghancurkan masa depan dan merugikan orang lain. Polsek Tanah Jawa akan terus hadir cepat, profesional, dan berintegritas dalam menegakkan keadilan,” pungkasnya. (RAP)

































