ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial BSS (36), warga Jalan Jombit, Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,47 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah kamar Hotel Alexander Graha, Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.
“Tim kami menerima informasi adanya seorang laki-laki asal Simalungun yang datang ke Kota Pematangsiantar untuk menjual sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka di kamar nomor 404 sesuai ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar AKP Irwanta, Rabu (29/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Surya berisi satu paket sabu di saku celana kiri BSS, serta satu unit ponsel Realme warna biru yang dipegang tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar, dan petugas menemukan dua paket sabu tambahan di atas meja, serta satu bong (alat isap) terbuat dari botol air mineral lengkap dengan pipetnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AP, warga Sondi Raya, Kabupaten Simalungun. Polisi pun melakukan pengembangan ke lokasi untuk mencari AP, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan dan nomor teleponnya tidak lagi aktif.
“Tersangka BSS sudah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pematangsiantar dan sekitarnya. (Larsen/red)

































