Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu Asal Simalungun di Hotel Alexander Graha

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025 - 14:41 WIB

40280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial BSS (36), warga Jalan Jombit, Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,47 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar Hotel Alexander Graha, Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.

“Tim kami menerima informasi adanya seorang laki-laki asal Simalungun yang datang ke Kota Pematangsiantar untuk menjual sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka di kamar nomor 404 sesuai ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar AKP Irwanta, Rabu (29/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Surya berisi satu paket sabu di saku celana kiri BSS, serta satu unit ponsel Realme warna biru yang dipegang tersangka.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar, dan petugas menemukan dua paket sabu tambahan di atas meja, serta satu bong (alat isap) terbuat dari botol air mineral lengkap dengan pipetnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AP, warga Sondi Raya, Kabupaten Simalungun. Polisi pun melakukan pengembangan ke lokasi untuk mencari AP, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan dan nomor teleponnya tidak lagi aktif.

“Tersangka BSS sudah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta Sembiring.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pematangsiantar dan sekitarnya. (Larsen/red)

Berita Terkait

HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan
Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027
Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta
DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP
Kualitas Udara Medan Dipantau 24 Jam, DLH: Data AQMS Bisa Diakses Masyarakat
Anggaran Gedung KKMP Sekitar Rp 1,6 Miliar, Ketua Tanjung Pinggir Dorong Jadi Modal Usaha
Ketua KKMP Tanjung Pinggir Soroti Pola Rapat, Minta Pengurus Tak Dibeda-bedakan
Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, DPN BAKUMKU Pertanyakan Dasar Penebangan Ratusan Pohon Mahoni

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:23 WIB

HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan

Rabu, 23 September 2026 - 18:40 WIB

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta

Rabu, 23 September 2026 - 18:00 WIB

DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP

Rabu, 23 September 2026 - 17:48 WIB

Kualitas Udara Medan Dipantau 24 Jam, DLH: Data AQMS Bisa Diakses Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 16:11 WIB

Ketua KKMP Tanjung Pinggir Soroti Pola Rapat, Minta Pengurus Tak Dibeda-bedakan

Rabu, 23 September 2026 - 16:02 WIB

Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, DPN BAKUMKU Pertanyakan Dasar Penebangan Ratusan Pohon Mahoni

Rabu, 23 September 2026 - 15:12 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja di Martubung, 10 Senjata Tajam Ditemukan

Berita Terbaru