Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu Asal Simalungun di Hotel Alexander Graha

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025 - 14:41 WIB

40266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial BSS (36), warga Jalan Jombit, Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,47 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar Hotel Alexander Graha, Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.

“Tim kami menerima informasi adanya seorang laki-laki asal Simalungun yang datang ke Kota Pematangsiantar untuk menjual sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka di kamar nomor 404 sesuai ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar AKP Irwanta, Rabu (29/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Surya berisi satu paket sabu di saku celana kiri BSS, serta satu unit ponsel Realme warna biru yang dipegang tersangka.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar, dan petugas menemukan dua paket sabu tambahan di atas meja, serta satu bong (alat isap) terbuat dari botol air mineral lengkap dengan pipetnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AP, warga Sondi Raya, Kabupaten Simalungun. Polisi pun melakukan pengembangan ke lokasi untuk mencari AP, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan dan nomor teleponnya tidak lagi aktif.

“Tersangka BSS sudah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta Sembiring.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pematangsiantar dan sekitarnya. (Larsen/red)

Berita Terkait

ALAMP AKSI Soroti IUP, E-Katalog, dan Dugaan Jual Beli Jabatan di Aceh
Grace Natalie Sagala Wakili Asahan di Indonesia Student Leadership Training 2026
APBN Sumut hingga Juni 2026: Pendapatan Rp 18,96 Triliun, Belanja Capai Rp 35,94 Triliun
Ketua TP PKK Asahan Serahkan Bantuan UMKM kepada Poklak Kelurahan Sentang
PLN UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Kompetensi Petugas Yantek Melalui Upskilling Berbasis K3 dan Pelayanan Prima
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN di Istana, dari Teknologi Air hingga Satelit
Wali Kota Wesly Silalahi Hadiri APEKSI Leadership Dialogue 2026, Bahas Masa Depan Pemerintahan Digital
PD AIJ Sumut Amankan Aset Pemprov di Binjai, Lima Rumah Dinas Eks Bioskop Ria Dibongkar

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Sekda Pematangsiantar Finalisasi Persiapan HUT ke-81 RI, Upacara hingga Festival Merah Putih Dimatangkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:30 WIB

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Perayaan Hari Nasional Prancis, Perkuat Kerja Sama Bilateral

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:14 WIB

Wapres Gibran Serap Aspirasi Petani Singkong di Lampung Timur, Soroti Harga hingga Impor Ubi Kayu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:44 WIB

Samosir Terima Alokasi Dana TKD 38 Miliar, Bupati Vandiko Tegaskan Pengelolaan Tepat Sasaran

Senin, 13 Juli 2026 - 15:10 WIB

Buka MPLS 2026 di Binjai, Bobby Nasution Minta Siswa Hormati Guru dan Orang Tua

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:33 WIB

Kapolda Sumut Dukung Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:14 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:55 WIB

Wali Kota Wesly Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS 2026, Tekankan Pentingnya Pendidikan Rohani Anak

Berita Terbaru