Medan Sahkan Perda Pencegahan Kebakaran, Pemko Wajib Perkuat Proteksi dan Pengawasan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 19:10 WIB

40278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama DPRD Kota Medan menyetujui dan mengesahkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

Pada awal rapat, DPRD menyampaikan laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi, serta penandatanganan keputusan bersama. Melalui rangkaian agenda itu, DPRD dan Wali Kota akhirnya menyepakati regulasi baru yang mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan.

Dalam sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa Kota Medan sebagai ibu kota provinsi terus berkembang dan menghadapi kompleksitas permukiman padat, aktivitas ekonomi tinggi, serta bangunan bertingkat yang berisiko kebakaran. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat perlindungan masyarakat melalui aturan yang lebih komprehensif.

“Perda ini menjadi kebutuhan mendesak karena Kota Medan harus memiliki instrumen hukum yang memberi perlindungan maksimal dari ancaman kebakaran,” kata Rico Waas.

Ia menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan menciptakan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang terpadu. Selain itu, pemerintah ingin meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar lebih aktif dalam upaya pencegahan.

“Perda ini juga memperkuat kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta memastikan ketersediaan sarana proteksi kebakaran di setiap bangunan dan kawasan,” jelasnya.

Rico Waas menyebut bahwa Perda mencakup pokok materi seperti rencana induk sistem proteksi kebakaran, kewajiban pencegahan, partisipasi masyarakat, standarisasi, pengawasan, dan sanksi. Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin menggeser pendekatan reaktif menjadi proaktif melalui standar minimum sistem proteksi.

Ia menyadari adanya tantangan seperti adaptasi masyarakat dan pengusaha. Namun, ia optimistis seluruh pihak dapat bekerja sama untuk mengimplementasikan Perda secara efektif.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus P2K DPRD Medan Lailatul Badri meminta Pemko Medan menyediakan anggaran memadai untuk sarana, prasarana, dan SDM pemadam kebakaran. Ia juga mendorong pembentukan relawan kebakaran di tingkat masyarakat.

“Inspeksi bangunan, sertifikasi laik fungsi, dan pemetaan kerawanan harus dilakukan secara berkala. Jika ada bangunan tidak laik, segera tertibkan,” tegasnya. (AK1)

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan
Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks
Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga
Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil
Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba
Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita
Polda Sumut dan Forkopimda Deklarasikan Sumut Tolak Narkoba di Belawan
Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Gubernur Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumut dan Forkopimda Deklarasikan Sumut Tolak Narkoba di Belawan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Pemko Medan Siapkan 177 Armada Sampah pada 2027, Jawab Keluhan Warga

Berita Terbaru