Medan Sahkan Perda Pencegahan Kebakaran, Pemko Wajib Perkuat Proteksi dan Pengawasan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 19:10 WIB

40257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama DPRD Kota Medan menyetujui dan mengesahkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

Pada awal rapat, DPRD menyampaikan laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi, serta penandatanganan keputusan bersama. Melalui rangkaian agenda itu, DPRD dan Wali Kota akhirnya menyepakati regulasi baru yang mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan.

Dalam sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa Kota Medan sebagai ibu kota provinsi terus berkembang dan menghadapi kompleksitas permukiman padat, aktivitas ekonomi tinggi, serta bangunan bertingkat yang berisiko kebakaran. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat perlindungan masyarakat melalui aturan yang lebih komprehensif.

“Perda ini menjadi kebutuhan mendesak karena Kota Medan harus memiliki instrumen hukum yang memberi perlindungan maksimal dari ancaman kebakaran,” kata Rico Waas.

Ia menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan menciptakan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang terpadu. Selain itu, pemerintah ingin meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar lebih aktif dalam upaya pencegahan.

“Perda ini juga memperkuat kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta memastikan ketersediaan sarana proteksi kebakaran di setiap bangunan dan kawasan,” jelasnya.

Rico Waas menyebut bahwa Perda mencakup pokok materi seperti rencana induk sistem proteksi kebakaran, kewajiban pencegahan, partisipasi masyarakat, standarisasi, pengawasan, dan sanksi. Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin menggeser pendekatan reaktif menjadi proaktif melalui standar minimum sistem proteksi.

Ia menyadari adanya tantangan seperti adaptasi masyarakat dan pengusaha. Namun, ia optimistis seluruh pihak dapat bekerja sama untuk mengimplementasikan Perda secara efektif.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus P2K DPRD Medan Lailatul Badri meminta Pemko Medan menyediakan anggaran memadai untuk sarana, prasarana, dan SDM pemadam kebakaran. Ia juga mendorong pembentukan relawan kebakaran di tingkat masyarakat.

“Inspeksi bangunan, sertifikasi laik fungsi, dan pemetaan kerawanan harus dilakukan secara berkala. Jika ada bangunan tidak laik, segera tertibkan,” tegasnya. (AK1)

Berita Terkait

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan
Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik
Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan
Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber
Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi
Dewan Pers: Pengaduan terhadap Media Meningkat, Wartawan Diminta Tegakkan Kode Etik
Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir
PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:45 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:26 WIB

Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:18 WIB

Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:01 WIB

Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Berita Terbaru