Tangkahan Pasir Ilegal Milik Pangulu Nagori Bakisat Diduga Bebas Beroperasi, Aparat Dinilai Tutup Mata

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 06:26 WIB

40314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Nagori Bakisat, Kecamatan (ISI KECAMATAN), Kabupaten Simalungun, kembali mencuri perhatian publik. Pada Rabu (19/11/2025) pukul 13.32 WIB

Aktivitas tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Nagori Bakisat, Kecamatan (ISI KECAMATAN), Kabupaten Simalungun, kembali mencuri perhatian publik. Pada Rabu (19/11/2025) pukul 13.32 WIB

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Aktivitas tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Nagori Bakisat, Kecamatan (ISI KECAMATAN), Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan publik. Pantauan awak media pada Rabu (19/11/2025) pukul 13.32 WIB menunjukkan lokasi tersebut beroperasi bebas tanpa sentuhan aparat penegak hukum.

Di lokasi, terlihat sekitar delapan unit mobil coltdiesel mengantre menunggu giliran pengisian pasir. Material pasir disedot langsung dari sungai menggunakan mesin berkapasitas besar, menunjukkan adanya aktivitas pengerukan skala menengah–besar.

Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan bernama Sudar menyatakan dirinya hanya bertugas sebagai pengawas dan tidak mengetahui urusan perizinan. “Saya hanya mengawasi di sini, soal izin tanya langsung ke pemilik,” ujarnya singkat.

Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada pemilik lokasi yang disebut sebagai Pangulu Nagori Bakisat. Namun, konfirmasi melalui Sekdes bernama Agung via WhatsApp tidak mendapat respons. Pesan hanya terbaca dengan tanda centang biru, tanpa ada jawaban sedikit pun terkait legalitas operasi tangkahan pasir tersebut.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, aktivitas pengerukan pasir tanpa izin dapat masuk dalam kategori tindak pidana. Beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut antara lain:

  1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara
    Pasal 158 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) huruf a:
    Mengatur larangan penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

  2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 41 huruf a:
    Mengatur larangan kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan tanpa AMDAL atau UKL-UPL.

Sanksi pidana untuk pelanggaran tersebut dapat berupa hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda dalam jumlah besar, tergantung pasal yang diterapkan.

Temuan lapangan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan alasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan tegas meski aktivitas ilegal tersebut terjadi secara terbuka.

Warga meminta Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, segera memerintahkan dinas terkait—seperti DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Polres Simalungun—untuk menutup tangkahan pasir ilegal tersebut dan menindak pemiliknya sesuai hukum yang berlaku.

Aktivitas penambangan ilegal di bantaran sungai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu banjir, erosi, dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar. (Larsen/red)

Berita Terkait

Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram
Wali Kota Wesly Silalahi Turun Langsung Bersihkan Drainase di Sibatu-batu Lewat Program Jumpa Berlian
PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan Sumut Usai 12 Tower Transmisi Rusak Diterjang Angin Kencang
GOKIL, 1.015 Pelari dari 34 Negara Serbu Samosir di Trail of The Kings UTMB 2026
ForBINA Minta Konflik Pengolahan Gas Blok Andaman Diselesaikan Lewat Win-Win Solution
Indonesia Menang 3-0 atas Timor Leste, Bobby Nasution Optimistis Timnas U19 Hadapi Vietnam
Gibran Beri Dukungan untuk Museum Asmat, Program Sekolah Lapang Sagu Juga Jadi Perhatian
Polda Sumut Kerahkan 905 Personel Amankan Hari Kelima ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:59 WIB

Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:08 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Turun Langsung Bersihkan Drainase di Sibatu-batu Lewat Program Jumpa Berlian

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:57 WIB

PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan Sumut Usai 12 Tower Transmisi Rusak Diterjang Angin Kencang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:12 WIB

GOKIL, 1.015 Pelari dari 34 Negara Serbu Samosir di Trail of The Kings UTMB 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:55 WIB

ForBINA Minta Konflik Pengolahan Gas Blok Andaman Diselesaikan Lewat Win-Win Solution

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:24 WIB

Gibran Beri Dukungan untuk Museum Asmat, Program Sekolah Lapang Sagu Juga Jadi Perhatian

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:55 WIB

Polda Sumut Kerahkan 905 Personel Amankan Hari Kelima ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:43 WIB

Usai Perampokan Toko Emas, Pedagang Pasar Horas Desak Polisi Bertindak Cepat

Berita Terbaru