ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) menggelar Public Hearing terkait rencana peningkatan status hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Horas Jaya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Mini, Rabu (26/11/2025), dan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Siahaan, S.E., M.M., membuka rapat dengan menegaskan bahwa proses perubahan status ini harus berjalan terukur agar mampu memperkuat tata kelola perusahaan. Ia menyampaikan bahwa Public Hearing menjadi bagian penting untuk menyempurnakan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pasar.
Direktur Utama PDPHJ, Bolmen Silalahi, yang didampingi Direktur Umum Rizal Lubis, turut hadir bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi kepemudaan, serta perwakilan pedagang.
Ketua Pemuda Pancasila Unit Pusat Pasar, Larsen Simatupang, hadir bersama Kepala Bidang Media, Hendra Jati Sitompul. Ia mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak hukum, keuangan, dan operasional sebelum menetapkan perubahan status. Ia juga mempertanyakan kejelasan analisis kebutuhan serta kajian akademik yang disusun sebagai dasar perubahan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh menjadi formalitas semata, melainkan harus mampu mengurangi maladministrasi dan meningkatkan pelayanan.
Larsen menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang konkret, terutama dalam pengelolaan keuangan, penetapan tarif retribusi, dan pengelolaan aset daerah. Ia menilai Perumda Pasar Horas Jaya harus memastikan transparansi demi menjaga kepercayaan pedagang.
Sementara itu, akademisi sekaligus penyusun naskah akademik, Riduan Manik, menyampaikan bahwa percepatan perubahan status menjadi kebutuhan mendesak. Ia menjelaskan bahwa PDPHJ sebelumnya berada dalam kondisi tidak sehat, meskipun kini menunjukkan perbaikan signifikan. Dengan perubahan status dan penyertaan modal, ia berharap layanan kepada pedagang dapat meningkat, terutama dalam aspek kebersihan, penataan lapak, dan pemerataan fasilitas.
Riduan juga menilai penataan zonasi pedagang harus dilakukan secara selektif agar pasar tertib dan persaingan tetap sehat. Di sisi lain, Br. Siarat, salah satu pedagang, berharap perubahan status dapat memulihkan kembali keramaian Pasar Horas dan menciptakan kenyamanan bagi pedagang serta pembeli.
Melalui Public Hearing ini, pemerintah diharapkan segera merampungkan regulasi agar Perumda Pasar Horas Jaya dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Ilham/red)



































