Regulasi Menumpuk, Efektivitas Dipertanyakan: DPRD Medan Tetapkan 10 Ranperda

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 17:54 WIB

4068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemko Medan dan DPRD Medan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin, 8 Desember 2025, bersama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen serta para Wakil Ketua DPRD, yakni Rajuddin Sagala, Zulkarnain, dan Hadi Suhendra.

Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang akan dibahas pada tahun anggaran 2026. Rapat Paripurna yang dipimpin Wong Chun Sen menetapkan tiga Ranperda kumulatif terbuka, yaitu Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027. Selain itu, terdapat tiga Ranperda usulan Pemko Medan yang mencakup pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengarusutamaan Gender.

Selanjutnya, empat Ranperda berasal dari usulan DPRD Medan. Ranperda tersebut meliputi perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota, Pembangunan dan Ketahanan Keluarga, serta Penghormatan terhadap Rumah Ibadah dan Pemuka Agama. Semua Ranperda tersebut dinilai strategis karena berhubungan langsung dengan kebutuhan layanan publik dan ketahanan sosial masyarakat.

Dalam sambutannya, Rico menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus berlangsung terencana, sistematis, serta tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan. Dia berharap seluruh Ranperda prioritas dibahas secara cermat sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi warga Kota Medan.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah melaporkan bahwa penyusunan Propemperda harus memperhatikan kebutuhan hukum masyarakat, skala prioritas, serta koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah. Dia menjelaskan bahwa jumlah Ranperda untuk tahun 2026 dibatasi maksimal 10 rancangan, sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri agar penyusunan peraturan tidak melebihi 25 persen dari realisasi tahun sebelumnya.

Afif berharap seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. (AK1)

Berita Terkait

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan
Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik
Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan
Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber
Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi
Dewan Pers: Pengaduan terhadap Media Meningkat, Wartawan Diminta Tegakkan Kode Etik
Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir
PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:45 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:26 WIB

Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:18 WIB

Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:01 WIB

Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Berita Terbaru